Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan

Daftar Isi

(WFO).

Sistem FWA dengan skema 2 hari Flexi Working Arrangement (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergabung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prof. Zudan Arif menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) patutlah memprioritaskan kualitas pelayanan.

Aturan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas di lingkungan instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa ada taman prosedur yang harus diikuti aparat sipil negara atau ASN mendapatkan pengacakan pangkat istimewa.

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja untuk Pegawai PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai PNS, terutama poin 8.

Profesor Zudan menjelaskan bahwa dalam Perpres ini mengizinkan fleksibilitas kerja ASN sehingga pekerjaan rohaniwan sipil negara dapat dilakukan dengan fleksibel, atau lebih umum disebut Flexible Working Arrangement (FWA).

Pasal 4 huruf f disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pegawai Negeri Sipil bahwa fleksibilitas kerja ASN sudah diatur.

"Kerja fleksibel bagi pekerja PNS pada dasarnya harus memberikan perhatian kepada kualitas layanan. Oleh karena itu fleksibilitas kerja ini diartikan dengan melakukan tugas wajib datang ke kerja, menjalankan pekerjaan dan mengikuti ketentuan jam kerja yang ditentukan dengan fleksibel soal waktu dan lokasi kerja," kata Kepala BKN Zudan Arif di Jakarta, Minggu (9/2), dikutip istilah Humas BKN.

Komisi II DPR Membeberkan Sumber Masalah Seleksi CPNS 2024, Bukan Satu-Satunya BKN

Ketua Devisi Keterangan Sipil Kemendagri yang telah meninggalkan organisasi itu menjelaskan, ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi pegawai negeri sipil yang melampaui jam kerjanya, telah teratur dalam Perpres 21/2023 ini. Peraturan presiden ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Bagi pegawai ASN yang menjalankan waktu kerja melebihi ketentuan yang ditentukan, waktu kerja lebih dari resmi dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Prof. Dr. Zudan menambahkan, dalam implementasi Perpres fleksibilitas pekerjaan pada pegawai ASN menurut Perpres 21/2023, pelaksanaannya diwewakilkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Rapat DPR bersama KemenPAN-RB, BKN dengan aparatur pemerintahan honorer, ikuti aksi demo R2/R3?

Namun, kata Zudan, tidak semua pegawai ASN dapat menggunakan prinsip kerja yang fleksibel.

Di antaranya ada pegawai ASN yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Prof. Zudan mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk dinas BKN secara dasarnya masih terus dikembangkan.

Penetapan waktu berlaku (WFO) ini akan berlaku segera saja.

BKN akan berfokus pada kemampuan optimal relativ dan upaya operasional yang lebih baik, karena kualitas layanan BKN tetap seperti itu.

Posting Komentar