Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid dan Anaknya
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan di beberapa lokasi terkait kasus korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang di PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada tahun 2018-2023. Salah satu tempat yang diselidiki adalah rumah dari pengusaha minyak Riza Chalid.
"Sekarang penyidik sedang melakukan penyelidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2).
Penggeledahan ini, kata dia, dilakukan di Plaza Asia lantai 20 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selain itu, ada juga penggeledahan di Kebayoran Baru.
"Informasi tersebut sudah disampaikan oleh Pak Dir Penyidikan, kami harapkan dengan tindakan pengeledahan ini akan semakin mengungkapkan kebenaran dari kasus pidana ini," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dari Riza Chalid.
"Penemuan terakhir akan disampaikan oleh Pak Kapuspen ya, yang pasti satu saja bocoran kita yang ditemukan di rumah Mohammad Riza, Riza Chalid," ucap dia.
Diduga penyelidikan ke rumah Riza Chalid ini terkait dengan status tersangka anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dalam kasus tersebut.
Kemudian, kemarin, Kejaksaan Agung juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Harli menyebut kediaman tujuh orang tersebut yang digeledah.
"Malam sebelumnya di tujuh lokasi yang berbeda, yaitu di rumah masing-masing dari para tersangka," kata Harli.
"Jadi, ada di Taman Bintaro, ada di Ruangan Kantor di Kecamatan Gambir, ada di Rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada di Daerah Cimanggis, ada di rumah Dinas di Cilandak, ada rumah di Kebayoran Lama, ada rumah di Kelurahan Cipete Selatan," ucapnya.
Dari penyelidikan semalam, Kejaksaan Agung mengamankan beberapa barang bukti elektronik seperti handphone hingga laptop. Selain itu, ada juga dokumen dan uang dari berbagai mata uang sejumlah Rp 400 juta.
Kasus Korupsi Minyak
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk empat petinggi di PT Pertamina dan subholding, yaitu RS, SDS, YF, dan AP.
Tiga tersangka lainnya adalah: MKAR sebagai pemilik utama PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ sebagai komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tentang kasus ini, terkait dengan pengelolaan minyak yang merugikan negara dengan kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membeli minyak RON 92, tetapi ternyata yang dibeli adalah minyak RON 90 yang kemudian diolah kembali, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, ada juga modus impor minyak mentah melalui broker. Padahal, sebenarnya ada minyak produksi dalam negeri. Ditambah lagi, harga minyak impor itu ternyata 3 kali lipat harganya dari harga minyak dalam negeri. Sehingga harganya menjadi lebih mahal.
"Telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Qohar, kemarin.
Posting Komentar