Kasus Pungli WNA Cina, Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot

Daftar Isi

dan Departemen Pemasyarakatan telah mendapatkan informasi tentang praktik eksploitasi terhadap Warga Negara Luar Negeri (WLN) Cina yang hendak memasuki Bandara Soekarno Hatta. Pada saat ini, departemen tersebut sedang mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sabtu, 1 Februari 2025.

Salah satu pejabat yang dialihkan adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Arfa Yudha Indriawan.

Melalui surat perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya tanggal 29 Oktober 2024, Arfa dibebaskan dari jabatannya dan saat ini sedang dibina di Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Menanggapi informasi itu, Menteri Agus membenarkan hal tersebut, "Semua sudah saya tarik dan sedang proses pemeriksaan internal," kata Menteri Agus.

Ditulis sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia menjalin surat dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Imigrasi dan Perhkeriman, dan Direktorat Jenderal Bidang Asia Pasifik dan Afrika Kabinet.

Surat terlampir tanggal 21 Januari 2025 tersebut menyebutkan beberapa warga negara kami yang menjadi korban tindakan pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, atau dalam surat tersebut disebutkan sebagai Bandara Internasional Jakarta.

Begitu bunyi surat tersebut dengan bahasa Inggris tersebut.

Meskipun demikian, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan merasa dihargai untuk menyampaikan pengaduan itu kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia:

Selama dua tahun yang lalu, dengan dukungan Departemen Konsuler dari Kementerian yang berhormat, Perwakilan Besar Tiongkok telah membangun hubungan erat dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta.

Paling tidak terdapat 44 kasus pencucian uang yang terbongkar. Demikianlah poin-poin dalam surat tersebut. Dari 44 kasus pencucian uang itu paling tidak Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina.

Di dalam surat itu, Duta Besar Cina juga menyertakan contoh tentang penyebaran kejahatan pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2024-2025. Seperti contoh kasusnya, seorang petugas Imigrasi yang terlibat penyebaran kejahatan itu, berdasarkan data transfer bank, ternyata memiliki initial dasar DAS. Uang muka yang membayarnya (RMB) sebesar Rp1.600.000

Penumpangnya bernama Zhao Qiu dengan penerbangan MF868. Useeng bernama Zhao Qiu itu mendarat di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. Selain itu, masih ada 43 orang yang tertunda pendaratannya dari berbagai penerbangan.

Ayu Cipta Saya tidak dapat berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Pilihan Editor:

Posting Komentar