Kabar Gembira Prabowo Umumkan THR ASN Cair 100 Persen Maret,Segini Nominal Didapat
Berita baik bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bukan hanya pejabat negara (ASN), karyawan swasta juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan cair pada bulan Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17 Februari 2025).
"Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil dan pekerja swasta pada bulan Maret 2025," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.
Selain THR, Prabowo menyebutkan manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), peningkatan optimalisasi penyaluran bansos pada bulan Februari, serta berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025 yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program diskon yang dimaksudkan antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja.
Tentangnya ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.
Menurut dia, paket stimulus ekonomi akan tetap ada, baik yang sudah dilaksanakan sejak awal tahun maupun yang akan berlaku sepanjang tahun.
Misalnya, diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk daya 2.200 kilovolt-ampere (kVA) ke bawah akan berlaku sampai Februari 2025.
Berikutnya, PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan otomotif akan berlaku sampai akhir tahun.
Ada juga PPnBM DTP untuk sektor otomotif, termasuk mobil listrik dan hybrid, Subsidi/Pajak DTP Motor Listrik, serta PPh DTP Sektor Padat Karya.
Sebelumnya, para pegawai negeri sempat khawatir adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga akan turut memotong THR.
Tapi menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, alokasi anggaran gaji 13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Anggaran yang dimaksud adalah untuk setiap lembaga pemerintah.
"Saya ingin menambahkan bahwa, terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Menteri Keuangan (Sri Mulyani) telah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2023).
"Upah ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara sudah tercantum dalam Catatan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2025," lanjutnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu menurut Rini, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Dan sekarang konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk PNS akan tetap dibayarkan pada tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS sekaligus THR sudah dianggarkan pemerintah. Saat ini, kebijakan tersebut sedang diproses. "InsyaAllah (cair) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," kata Sri Mulyani.
Besaran THR ASN 2025
Presiden Prabowo tidak menyebutkan secara rinci mengenai tanggal pencairan THR ASN beserta besarnya pada tahun 2025 ini.
Namun, jika mengacu pada aturan lama yang masih berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN akan menerima THR paling cepat 10 hari menjelang hari raya atau lebaran Idul Fitri.
Lantas, berapa besarannya?
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima tahun ini:
1. Pemimpin dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Gaji Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural:
- Kelas I: Rp 20.738.550
- Kelas II: Rp 16.262.400
- Tuan Rumah Tingkat III: Rp 11.535.300
- Kelas IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Gaji untuk masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Gaji untuk masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Gaji Bulanan > 20 Tahun Kerja: Rp 4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Gaji bulanan ≤ Rp 10 juta
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Gaji bulanan > 20 tahun bekerja: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Posting Komentar