Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Daftar Isi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menunjukkan bukti pengangkatan.

Kepastian ini diungkapkan oleh Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.

, Sabtu (15/2/2025).

Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau lembaga dalam periode tertentu.

atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lantas, apa dokumen pengganti SP2D untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Permohonan Pengganti Paklaring untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dia menjelaskan, pembukuan sudah tidak menjadi syarat utama untuk pengajuan klaim JHT.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki surat paklaring, bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan/lembaga/instansi tersebut.

Menurut oni, ada beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Paklaring
  • karyawan
  • Slip gaji

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan bahwa dia pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Saya menggunakan bukti seperti surat pekerjaan, slip gaji, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut," kata Oni.

Tidak hanya surat paklaring, Oni juga menyebutkan beberapa dokumen lain yang perlu disertakan untuk menuntut JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Peserta dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan.

Dengan ketentuan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan telah berakhir.

Cara klaim JHT tanpa paklaring

Dia mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pengkinian data adalah proses pembaruan data yang dilakukan oleh semua peserta untuk memverifikasi keabsahan data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.

"Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," jelasnya.

(3/2/2025), berikut cara klaim JHT tanpa ke Bank:

1. Cara mengajukan klaim JHT melalui kantor cabang

  • Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT" (klaim dana pensiun).
  • Isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua". Kemudian, ambil nomor antrian pada mesin atau bagian pencetak nomor antrian yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu sampai dipanggil untuk wawancara.
  • Pada tahap wawancara Anda akan melewati sesi pertanyaan dan jawaban serta verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan hanya menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Cara klaim JHT melalui JMO

Bagi peserta yang memiliki saldo kurang dari Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO. Berikut cara-cara untuk melakukannya:

  • Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
  • Buatlah akun baru atau masuklah ke akun yang telah kamu miliki.
  • Setelah itu, tekan menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di halaman utama aplikasi JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT" di halaman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada halaman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu pilihan alasan klaim di menu "Alasan Klaim", kemudian tekan tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali informasi pribadi Anda. Jika sudah, tekan tombol "Sudah"
  • Selanjutnya, klik tombol "Ambil Foto" untuk mengambil foto diri Anda sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di halaman "Verifikasi Biometrik Peserta".
  • Isi formulir NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pada laman berikutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data diri Anda dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, tekan tombol "Konfirmasi".

Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dilihat dengan membuka menu "Pantau Klaim".

3. Cara mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui situs Lapak Asik dengan cara seperti di bawah ini:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lengkapi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB.
  • Langkah berikutnya, periksa semua data yang telah Anda isi, lalu klik "Simpan".
  • Jika data sudah disimpan, periksa email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada tahap wawancara, peserta akan menjalani sesi pertanyaan dan jawaban serta verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan formulir paklaring.

Posting Komentar