Hanya untuk Kalangan Tertentu! Ini Daftar Kelompok yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Table of Contents

Pemerintah akan memperkenalkan kebijakan baru agar distribusi subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram (kg), lebih akurat mulai Sabtu 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa agen resmi Pertamina saat ini tidak lagi diizinkan untuk menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kendali dan kecukupan sistem distribusi LPG 3 kg sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG yang diterima publik tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan untuk menghindari lonjakan harga karena distribusi yang tidak tepat menurut syariat.

Kebijakan ini diperkirakan dapat memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi oleh pihak yang tidak berwenang.

Dilansir Kompas.com (3/2/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mengkonfirmasikan pembeli elpiji 3 kg adalah pihak yang berhak menerima bantuan subsidi dari pemerintah.

Percayalah, (subsiidi) yang disubmit tersebut nanti dialamatkan ke nasabahnya benar-benar yang tepat sahaja. Pastikan tidak akan tersalur ke mana-mana orang. Ada proses pengawasan, penggolongan yang ketat untuk mengalihkan welfare yang tepat ke nasabah dan objek yang pantas menerima welfare tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi subsidi energi, terutama untuk elpiji 3 kg, akan lebih terarah dan hanya sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

Berikut adalah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kelompok Masyarakat Dapat Beli LPG 3 Kg dengan Subsidi

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang berpenduduk resmi menggunakan gas LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkungan mereka sendiri.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan 3 kilogram (kg) LPG untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.

Apakah usaha micro yang diperbolehkan, meliputi:

  • Rumah/Makan: Tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman serta menjualnya di tempat tetap, seperti warung makan.
  • Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
  • Servis Makanan Kaki Limo: Usaha makanan kaki limo, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Apa itu: Usaha minuman yang menjual minuman-minuman seperti kopi, jus dan lain-lain, di suatu tempat.
  • Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tempat lengan bongkar pasang.
  • Penyediaan Minuman Jalanan: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, cincau, atau jamu gendong.

3. Petani

Petani yang telah menerima bantuan paket LPG pertama untuk mesin pompa air dari pemerintahan.

4. Nelayan

Pemerintah telah membagikan paket bantuan LPG pertama kepada nelayan yang berhak menerima pendistribusian bantuan tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada mereka yang sungguh-sungguh membutuhkan. Dengan demikian, pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untukmeningkatkan distribusi energi subsidi yang efektif dan efisien, sehingga nelayan yang memerlukan energi untuk operasional kapal penangkap ikan bisa mendapatkan secara mudah dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Posting Komentar