Efisiensi Anggaran Buka Peluang WFA untuk ASN, Bagaimana Ketentuannya?

Table of Contents

Kebijakan pengelolaan anggaran yang efektif yang diterapkan oleh pemerintah mendorong perubahan kebiasaan kerja di antara lembaga pemerintah.

Misalnya, sejumlah kementerian/lembaga mulai mengemukakan sistem bekerja dari mana saja atau "work from anywhere" (WFA). Ada pula yang akan menggabungkan antara WFA dengan bekerja dari kantor.

Merespons sulih jawaban itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah menekankan, fleksibilitas kerja ASN harus menitikberatkan kualitas pelayanan.

"Flexibilitas kerja bagi ASN pada dasarnya harus memprioritaskan kualitas layanan. Oleh karena itu, fleksibilitas kerja ini dapat diartikan dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan melaksanakan ketentuan jam kerja yang diatur secara fleksibel mengenai waktu dan lokasi bekerja," kata Zudan dilansir siaran pers di laman resmi BKN, Senin (10/2/2025).

Zudan mengatakan, aturan fleksibilitas kerja ASN diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

Aturan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, terutama pada pasal 8.

Zudan mengatakan, pada Perpres itu menyebutkan kemungkinan pelaksanaan tugas pemerintahan yang dapat dilakukan secara fleksibel atau yang lebih umum disebut dengan fleksibel working arrangement (FWA).

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat f seperti dikatakan oleh Zudan.

Selain itu, ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah disebabkan dalam Peraturan Presiden 21/2023. Peraturan ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya pegawai PNS yang melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dianggap sebagai kinerja pegawai.

Menurut Zudan, pelaksanaan Perpres fleksibilitas kerja diserahkan kepada masing-masing pejabat pemegang kepentingan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk menetapkan jenis pekerjaan dan jenis pekerja yang dapat menetapkan fleksibilitas menu sesuai dengan kebutuhan organisasinya.

Namun, Zudan juga mengungkapkan bahwa tidak semua pekerja PNS bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.

"Di antara mereka ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah," katanya dengan tegas.

Sementara itu, lanjut Zudan, fleksibilitas kerja untuk lembaga BKN sendiri masih terus dikembangkan hingga saat ini. Dia mengatakan bahwa formula 2 hari WFA (Work From Anywhere) dan 3 hari WFO (Work From Office) di BKN akan berlaku dalam waktu dekat.

" Ini akan berlaku segera, BKN akan fokus pada efisiensi dan efektifitas yang ditargetkan," tambahnya.

Sebelumnya, Karakteristikbio Data, Komunikasi, dan Informasi Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menyatakan, kebijakan WFA untuk ASN bisa ditentukan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Hal lain, WFA menurutnya bisa menjadi strategi efisiensi anggaran.

(Note: Karena tidak ada angka ini yang benar, aku mesti meletakkan angka tersebut di dalam kutipan, bukan sebagai tanggal.httpClient

"Kita rasa bisa salah satu strategi komprehensif mengenai efisiensi anggaran yang dilakukan," tegasnya.

Namun, dia mengingatkan agar layanan publik masih tetap utama.

"Tentang prinsip utama kami menyampaikan, ia adalah agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu dan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Posting Komentar