Dilarang di Jalan Raya, Sepeda Listrik hanya Boleh Digunakan di 3 Area Ini

Daftar Isi

Sekarang ini, banyak orang yang menggunakan sepeda listrik untuk berjalan-jalan, mulai dari jalan perumahan hingga jalan besar. Sepeda listrik disenangi karena dianggap mudah dan lebih ekonomis.

Sayangnya masih banyak pengguna yang belum tahu dengan aturan pemakaian alat transportasi ini. Mengetahui atau tidak, pengguna sepeda listrik tidak boleh menggunakan jalan raya.

Aturan penggunaan sepeda listrik

:

1. Seperti kendaraaan lain, pengendara sepeda listrik wajib memperbaiki diri dengan perangkat yang komplit untuk berkendara. Beberapa fitur yang ada di sepeda listrik pun perlu segala waktu saatnya beroperasi untuk memastikan kenyamanan yang dirasakan oleh pengendara dan juga pengguna jalan lain selama jalanan.

2. Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di lajur khusus, permukiman, dan trotoar khusus.

3. Sepeda listrik sebaiknya hanya digunakan pengendara yang sudah cukup umur dan bertanggung jawab, agar tidak terjadi kecelakaan dan korban, terutama pengendara yang berusia di bawah 12 tahun.

Berikut beberapa aturan penting yang harus ditaati oleh pengguna sepeda listrik. Semua aturan ini perlu diperhatikan dan diikuti agar pengguna dapat berlanjutanya bersama dengan lebih aman.

TERUSKAN MEMBACA KLIK

Gratis!

Posting Komentar