Coretax Kerap Bermasalah, Dirjen Pajak dan Komisi XI DPR Sepakat Masih akan Gunakan Sistem Lama

Daftar Isi

.

Penyimpangan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

"Tadi kami menyimpulkan bahwa Direktoraat Jenderal Pajak menggunakan kembali sistem perpajakan lama sebagai antisipasi untuk mitigasi pelaksanaan delle (Coretax) yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu keseluruhan penerimaan pajak," ucap Misbakhun pada konferensi pers setelah rapat di Gedung DPR, Senin 10 Februari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menjamin bahwa sistem IT apa pun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. DJP akan menyiapkan rencana tindakan baru untuk mengimplementasikan Coretax.

"DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) juga meminta DJP (Direktorat Jenderal Pembungaan) tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang disebabkan gangguan system Coretax sepanjang 2025. Selain itu, akan melaporkan secara berkala implementasi kepada Komisi XI. Istilah "IICollection٪ Sementara itu, Suryo Utomo membenarkan ada dua system. "Jadi kita menggunakan dua system yang sedang berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya Laporan Petunjuk Pajak Penghasilan (RIPP) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan masih menggunakan sistem lama. Namun untuk RI 2025 yang akan disampaikan pada 2026 menggunakan Coretax, termasuk untuk pelaporan PPN Baru dan PPh Gaji.

(FMCG) atau yang memproduksi barang dalam jumlah banyak.

Fajry Akbar, seorang pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), memberikan penilaian bahwa Coretax memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dengan membantu mengawasi pembayaran pajak wajib. Namun, sistem ini sangat mengganggu operasional perusahaan, terutama dalam hal keuangan.

Posting Komentar