Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Daftar Isi

- Cara mencetak Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara daring melalui beberapa langkah berikut:

Surat Keterangan Kelahiran (KK) dapat dicetak menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Beberapa orang menyebut program tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

IKD merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan menyediakan beberapa layanan kependudukan.

Dokumen yang dapat diurus melalui IKD, di antaranya KK, KTP, akta kelahiran, biodata diri, termasuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Ponsel yang menjalankan sistem operasi iOS dan Android.

pakai aplikasi di HP?

pakai aplikasi di HP

Atau tidak perlu mengunjungi kantor Dukcapil jika masyarakat sudah membuat dan mengaktifkan akun IKD.

Tetapi, warga yang belum membuat dan mengaktifkan KTP Elektronik harus mengunjungi kantor Dukcapil untuk melakukan verifikasi.

(pengenalan wajah).

dan dompet digital.

Sabtu (15/2/2025).

,” tambahnya.

).

Berupa injeksi video hidup.

tanpa tatap muka.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat dan mengaktifkan akun IKD.

adalah:

  • HP dengan kamera depan yang berkualitas
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ponsel dengan koneksi internet yang aktif
  • Email
  • Nama lengkap
  • Nomor HP.

pakai aplikasi di HP

Masyarakat yang sudah mengisi NIK hingga nomor HP dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat dan mengaktifkan akun IKD.

Berikut cara membuat IKD:

  • Kunjungi Kantor Catatan Sipil pada hari dan jam kerja
  • Menghubungi petugas Dukcapil dan menyampaikan kebutuhan pembuatan dan aktivasi akun IKD
  • Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau Google Play Store
  • Masuki IKD kemudian klik "Lewati" atau "Lanjut"
  • Halaman Perjanjian Pengguna sampai ke dasar halaman
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Jika sudah, klik “Daftar”
  • ” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktifkan akun IKD
  • Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta
  • Klik “Proses”
  • Perhatikan rangkuman informasi pribadi
  • Jika data tidak ada yang salah, tekan "Kirim"
  • Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
  • dapat di-
  • Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berjumlah enam digit. Pastikan PIN tersebut tidak diketahui oleh orang lain agar data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terkandung KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya.

Perlu diingat kembali bahwa cara di atas tidak perlu dilakukan oleh pengguna yang sudah mempunyai akun IKD dan telah mengaktifkannya.

Setelah akun KTP elektronik selesai diaktifkan, pengguna dapat melakukan cetak KTP elektronik kapan saja dan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Gunakan aplikasi di HP dengan langkah-langkah berikut:

  • atau masuk ke IKD menggunakan PIN yang sudah diberikan petugas Dukcapil
  • Pilih menu “Pelayanan”
  • Pilih menu "Pelayanan" lalu pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
  • Beri alasan dan keterangan tambahan yang diperlukan
  • Klik "Ajukan"
  • Pengguna IKD dapat memantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
  • atau dapat diunduh secara langsung dari aplikasi
  • Cetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
  • Di pojok kiri bawah untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen.

Posting Komentar