Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung

Nader Thaher (69), tersangka kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri Riau, akhirnya ditangkap setelah bersembunyi selama 19 tahun.
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru menangkapnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Dia kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Sesampainya di Pekanbaru, ia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat memasuki ruang konferensi pers, Nader menolak berbicara. Tak lama setelah itu, ia merasa sesak napas dan diberi alat bantu pernapasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengatakan Nader adalah mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah menjadi buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada tanggal 24 Juli 2006.
"Beliau telah menjadi buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada tanggal 24 Juli 2006," kata Akmal kepada wartawan, hari Jumat.
Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah dibebaskan dari penjara Lapas Pekanbaru selama proses kasasi. Namun, ia tidak kembali menjalani hukumannya setelah Mahkamah Agung memperpanjang masa tahanannya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri. Ia beberapa kali tercatat berpindah tempat, termasuk kabur ke Singapura.
Vonis 14 Tahun Penjara
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan tambahan penjara 4 bulan. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 35.974.848.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dijual lelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan diperpanjang 3 tahun penjara.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," kata Akmal.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Ganti Identitas untuk Menghindari Penindakan Hukum
Akmal mengatakan bahwa untuk menghindari penangkapan, Nader Thaher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
Dalam identitas barunya, ia terdaftar sebagai wiraswasta dan telah menikah dengan orang Bandung. Sementara itu, pelacakan terhadapnya mengalami hambatan karena jejaknya sulit terlacak. Bahkan, ada dugaan bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
"Tidak diketahui apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Baru-baru ini kita menerima informasi bahwa dia ada di Indonesia," kata Akmal.
Setelah ditemukan, kondisi tubuh Nader telah mengalami perubahan signifikan.
"Aku masih muda dan gagah dulu, tapi sekarang sudah tua," ujar Akmal.
Kasus Korupsi Kredit Macet
Kasus yang menjerat Nader terkait dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pembelian empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, lebih lama dari yang diusulkan oleh jaksa.
Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Namun, setelah mengajukan kasasi, MA kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Posting Komentar