Buntut Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Diintimidasi Usai Bongkar PIP Disunat Parpol,2 Pihak Lindungi

Table of Contents

Hanifah Kaliyah Ariij dan siswi SMAN 7 Cirebon mengalami intimidasi karena mengekspos keadaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terkait dengan partai politik, dengan akibat yang lama berlangsung.

Beberapa pihak mengetahui siswa kelas XII IPS itu mengalami intimidasi dari pihak sekolah.

Seperti yang diketahui, Hanifah mengungkapkan pemotongan dana PIP saat bertemu Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang mengunjungi SMAN 7 Cirebon.

Pada saat itu, Hanifah mengeluhkan adanya pengambilan SPP dari sekolah hingga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong sebesar Rp 200 ribu.

Menurutnya, uang itu tidak untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.

Uang bantuan pendidikan kita diambil. Seharusnya setiap siswa mendapatkan Rp 1,8 juta.

Tapi ternyata kita diberikan Rp 250 ribu untuk partai. Kita pergi ke bank, di depan pintu ada guru dari TU untuk mengambil buku tabungan, pin, dan kartu kita.

Kami juga diminta untuk membayar uang gedung sebesar Rp 6,4 juta.

"Sebelumnya mereka meminta kita membayar Rp 8,7 juta, orang tua enggak menerima kalau kita harus membayar Rp 8 juta. Dana bantuan kami setiap bulan Rp 200 ribu," kata Hanifah.

Bukan hanya itu, Hanifah juga mengadukan tentang permintaan untuk membeli buku dan sumbangan untuk masjid.

"Sumbangan uang LKS lebih dari Rp300 ribu. Sama juga dengan kelas 10, kita ada sumbangan masjid, seharusnya dilakukan dengan ikhlas, tapi di kelas 10 ada sumbangan Rp150 ribu," kata Hanifah.

Akibat keberanian Hanifah, korupsi sekolah dan pihak-pihak yang terlibat langsung terungkap.

Ternyata, Hanifah diintimidasi oleh oknum guru di sekolahnya.

Hanifah dan teman-temannya dikatakan tidak beradab, seperti preman, serta menyebarkan informasi palsu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas SMAN 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, mengaku telah memanggil oknum guru yang diduga melakukan intimidasi.

Beberapa guru mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.

Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan meminta agar tidak pernah menghina atau menyindir lagi, termasuk saat memberikan teguran.

Meskipun demikian, beberapa pihak langsung menanggapi adanya ancaman tersebut.

  1. Layanan Bantuan Pendidikan

Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat memastikan perlindungan bagi dua siswa SMA Negeri 7 Cirebon, Hanifah dan temannya, yang mengungkapkan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum yang diduga terkait dengan partai politik.

Kepala KCD Wilayah X Jabar, Ambar Triwidodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan intimidasi dan perundungan yang dialami oleh dua siswa oleh seorang guru di sekolah.

Ini terjadi setelah kasus pemotongan dana PIP menjadi perhatian umum.

Sebagai langkah pencegahan, Kepala Cabang Daerah Wilayah X telah mengumpulkan semua guru dan kepala sekolah SMA Negeri 7 Cirebon untuk memastikan tidak ada tindakan yang merugikan kedua siswa tersebut.

"Kami menjamin proses pembelajaran mereka, hak sosial, serta hak akademis mereka," kata Ambar ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/2/2025).

Ambar menegaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada dua siswa tersebut, tetapi juga sebagai bentuk dukungan bagi semua murid agar tidak takut menyampaikan aspirasinya.

Langkah ini juga bertujuan menjaga kondisi mental siswa kelas 12 yang akan menghadapi ujian dan tes masuk perguruan tinggi dalam waktu dekat.

Meskipun demikian, Ambar menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah tindakan oknum guru tersebut dapat diklasifikasikan sebagai intimidasi atau perundungan.

Saat ini, Kepolisian Daerah Wilayah X telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, teman-teman kedua siswa, serta rekaman video dan bukti lainnya.

2. Didampingi KPAID

Sekarang ini, Hanifah dan sejumlah siswa SMAN 7 Cirebon mendapatkan bantuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon.

Pada Sabtu (15/2/2025), Hanifah berbicara dengan Tribun Jabar tentang pengalamannya. Ia menjelaskan bahwa dia dan temannya, Ganis, telah bertemu dengan KPAID pada Jumat (14/2/2025) untuk melaporkan pengalaman mereka.

"Awalnya, KPAI ingin tahu secara langsung bagaimana bentuk intimidasi yang kami alami. Kami menceritakan semuanya, termasuk siapa oknum gurunya," kata Hanifah, menurut Tribun Jabar.

Ia juga menyebutkan, pihak KPAID meminta detail intimidasi yang dialami dan memberikan dukungan dengan menawarkan perlindungan serta konseling psikologis secara gratis.

Kami menceritakan awalnya, dari aksi protes hingga pertemuan kami dengan Kang Dedi Mulyadi. Kami menyampaikan semua hal itu, termasuk kekhawatiran kami.

"Setelah itu, kami diminta mengisi data untuk mendapatkan perlindungan dari KPAID dan konseling gratis," katanya.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Humas SMAN 7 Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, mengakui adanya tanda-tanda intimidasi yang dilakukan oleh seorang guru. Dia memastikan pihak sekolah telah mengambil langkah tegas.

"Kami telah mempersiapkan dan memperingatkan seluruh warga sekolah untuk tidak menekan siswa yang sebelumnya berani mengungkapkan pendapatnya dalam mengekspresikan protes," kata Undang.

Ia juga mengakui, meskipun sudah ada peringatan, masih ditemukan beberapa guru yang melanggar aksi protes siswa dalam kegiatan belajar-mengajar.

"Apa itu yang membuat kita berdiri di sini hari ini? Kami telah menyampaikan peringatan beberapa kali untuk tidak melakukan ini lagi," katanya.

Langkah berikutnya, pihak sekolah telah mengundang para guru yang diduga melakukan intimidasi menurut laporan orang tua siswa.

"Mereka telah meminta maaf dan menarik kembali pernyataan-pernyataan yang mereka keluarkan. Orang tua pun telah memaafkan, dan siswa yang bersangkutan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut kepada teman-temannya," katanya.

Dia menegaskan bahwa sekolah akan mengambil langkah lebih lanjut jika masih ada guru yang melakukan intimidasi terhadap siswa.

"Jika nanti masih ada guru yang melakukan intimidasi, kami tidak akan ragu memberikan sanksi. Kalau tetap melanggar, kami akan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," kata Undang.

"

Posting Komentar