Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan

Table of Contents

- Beredar informasi bahwa UU No. 14/2001 tentang K.service akan menghapus peruian gaji gaji ke-13 (THR) dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Disinyalir terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5 Februari 2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menteri Negara Pedoman dan Pembangunan Birokrasi Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Dia menyatakan bahwa masih belum ada kepastian tentang penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Saat ini, pembahasan mengenai upah ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

, Rabu.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dibuat dan dibahas sama-sama dengan instrumen peraturan perundang-undangannya oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan lembaga terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," katanya.

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS.

Kebijakan ini juga selaras dengan Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan juga dengan mereka yang telah memasuki masa pensiun.

Aturan mengenai uang gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan pegawai aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari dana belanja pegawai," tambah Rini.

Posting Komentar