Begini Transformasi Skema Pensiun PNS, Agar Tak Jadi Beban Negara

Daftar Isi

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahun 2025 telah dipasang berdasarkan rencana untuk berlanjut ekspansif dan mendanai berbagai proyek pembangunan nasional,serta proyek yang berhubungan dengan program kandidat perdana menteri Prabowo Subianto selama masa kampanye legislatif.

Beberapa upaya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) untuk "sedikit"menyiapkan ruang untuk memperluas anggaran, termasuk pembayaran bunga utang negara yang padat.

Langkah-langkah yang strategis untuk membuka ruang anggaran, seperti panduan anggaran besar-besaran di Komisi dan Lembaga serta dana transfer ke daerah senilai Rp309 triliun, hingga program sektoral seperti perubahan skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri seperti yang disebutkan Pemerintah, "membuat beban APBN meningkat".

Sekilas Tentang Jaminan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Jaminan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah program perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk PNS yang telah bekerja untuk pemerintah selama lebih dari 10 tahun. Sistem jaminan pensiun ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan dan kepastian bagi PNS yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun. Mengapa PNS Harus Mengikuti Jaminan Pensiun? 1. PNS dapat menikmati kehidupan yang lebih nyaman dan aman setelah pensiun. 2. PNS dapat fokus pada kebutuhan keluarga dan kesibukan kehidupan sehari-hari. 3. PNS dapat menikmati hak-hak yang mereka kerjakan dengan sepenuh hati dan dedikasi. Manfaat Jaminan Pensiun 1. Mendapatkan pensiun yang cukup dan layak. 2. Masjid yang dibayarkan sebelum pensiun dapat ditarik kembali. 3. Tidak perlu khawatir tentang kemampuan keuangan setelah pensiun. 4. Suku bunga yang kompetitif untuk tabungan pensiun. Syarat-Syarat Mendaftar 1. PNS yang telah bekerja selama minimal 10 tahun. 2. Setelah mengajukan permohonan, PNS akan diberikan formulir surat pengajuan yang harus diisi dengan benar. 3. Formulir surat tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap. 4. PNS juga harus menyerahkan dokumen-dokumen yang cukup, seperti slip gaji dan pengalaman kerja. Layanan dan Keputusan dari Jaminan Pensiun 1. PNS dapat mengajukan klaim hak-hak mereka secara online atau melalui aplikasi mobile. 2. PNS dapat mengetahui keputusan klaim melalui notifikasi mengikuti aturan waktu kerja. 3. Formulir dikirim oleh kebutuhan untuk memastikan rekrutmen pribadi yang consistent and the lower dom atau Dataaseatur checks. Bagaimana Jakata Mon Bac Pat adarakaltari P

Menurut Pasal 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhenti bekerja berhak menerima jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan pensiun PNS ini bukan hanya karena mereka membayar iuran yang besarnya 4,75 persen dari gaji pokok, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebagai PNS.

Sistem jaminan pensiun bagi "Abdi Negara" telah ada sejak tahun 1951, ketika pemerintah Kolonial Portugis meninggalkan wilayah Timor Timur, sehingga, diadopsinya peraturan lama pada tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada para pehawai dan keluarganya.

Setelah beberapa kali diperbarui dan disempurnakan melalui berbagai peraturan dan undang-undang, program pensiun PNS mendapatkan landasan modernnya, setelah Pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang menggantikan aturan sebelumnya, Undang-Undang nomor 20 tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Berikutlah berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah 58 tahun.

Penetapan batas usia pensiun merupakan hal yang sangat penting karena ada beberapa alasan. Batas usia pensiun yang ideal harus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara biaya program pensiun dan besaran iuran yang wajib dibayar.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan penerimaan dana pensiun dalam jangka panjang. Selain itu, penetapan batas usia pensiun juga berperan dalam mengendalikan tingkat rasio dependensi, yaitu perbandingan antara jumlah penduduk usia tidak produktif (pensiunan) dengan penduduk usia produktif (yang berkerja)

Untuk diketahui, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk membayar pensiun bertambah secara terus-menerus dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2010, negara mengalokasikan anggaran pensiun sebesar Rp50,6 triliun. 14 tahun kemudian, hitung-hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pengeluaran itu meningkat sampai 3 kali lipat menjadi Rp164,4 triliun, meningkat rata-rata sekitar 8,96 persen atau setara dengan Rp10,4 triliun setiap tahunnya tahunnya.

Kepala Kementerian Keuangan Mengambil Langkah Penerimaan Pembayaran Pensiun

Selain jumlah uang pensiun yang dibayarkan meningkat secara signifikan, biaya operasional pembayaran pensiun untuk PNS, TNI, dan Polri juga sangat tinggi menurut laporan Kemenkeu.

Pada tahun 2018 biaya operasional pembayaran pensiun pegawai negeri itu adalah sebesar Rp 997 miliar. Abu tahun berikutnya, itu meningkat menjadi Rp 1,01 triliun. Kemudian, biaya itu melambat pada tahun berikutnya, menjadi Rp 857 miliar pada tahun 2020, Rp 804 miliar pada tahun 2021, dan sepanjang tahun 2022 hingga 2024 turun menjadi Rp 700 miliar. Namun, diperkirakan bahwa biaya itu akan meningkat lagi menjadi sekitar Rp 850 miliar.

Lah kok mahal sekali ya, kan hanya perlu membayar melalui transfer antar bank atau ke lembaga pembayaran pensiun lainnya seperti Kantor Pos.

Tak hanya seperti itu, Ferguso.

Menurut Kemenkeu, sistem pembayaran uang pensiun PNS, TNI, dan Polri harus melewati empat tahapan pada setiap tahapannya tentu ada biaya.

Pertama, Direktorat Jenderal Bendahara Negara (DJBp) menerima tagihan uang pensiun ASN, TNI, dan Polri dari Taspen dan Asabri sebagai pemilik data dan pengelola pendapatan pensiun.

Kedua, setelah verifikasi afirmatif, DJBP akan menerbitkan dokumen pencairan dana. Selanjutnya, berdasarkan perintah itu, Taspen dan Asabri akan mengirimkan uang pensiun ke bank yang ditunjuk dan Kantor Pos.

Keempat, oleh bank dan Kantor Pos barulah uang tersebut disalurkan kepada para pensiunan. Jadi memang alurnya agak panjang.

Selain itu, masalah operasional pembayaran pensiun juga dihadapkan pada kenaikan biaya yang tinggi karena negara harus menyediakan pengeluaran besar untuk membayar pensiun dan adanya perubahan demografi yang menyebabkan jumlah pensiunan meningkat dengan cepat tahun per tahun.

Pengangkatan pensiun pada tahun 2020 sebanyak 3,2 juta orang, meningkat menjadi 3,6 juta orang pada tahun 2024, dan pada tahun 2029 diproyeksikan penerima pensiun yang harus dibayarkan menjadi 4,2 juta orang.

Kondisi, ini pastinya terkait langsung dengan makin tinggi nila penghasilan pensiun dan biaya operasionalnya.

Oleh sebab itu, Kemenkeu rencanakan untuk mengambil alih langsung pembayaran pensiun yang selama ini ada di tangan Taspen dan Asabri.

"Di masa mendatang, kita merencanakan untuk melanjutkan pembayaran (uang pensiunan) melalui mitra, namun dilakukan bukan oleh Taspen, melainkan oleh kami sendiri di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," ujar Dirjen DJPb Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (06/02/2025).

Meskipun dalam sirkulasinya ke pensiunan masih akan menggunakan perbankan dan Kantor Pos.

Langkah ini, setidaknya, akan memotong rangkaian operasional pembayaran pensiun menjadi lebih singkat, sehingga otomatis bisa mengurangi biayanya operasional.

Rencana Perubahan Skema Pembayaran Pensiun Kami memiliki Rencana Perubahan Skema Pembayaran Pensiun untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan pembayaran pensiun yang adil dan merata. Penjelasan mengenai rencana kami adalah sebagai berikut: 1. Rincian Biaya Perubahan: * Perubahan biaya 1,0% per tahun untuk pendapatan pensiun di bawah Rp. 20.000.000,- per bulan * Perubahan biaya 0,8% per tahun untuk pendapatan pensiun di atas Rp. 20.000.000,- per bulan * Perubahan biaya 0,6% per tahun untuk pendapatan pensiun di atas Rp. 50.000.000,- per bulan Kami akan mengenai biaya perubahan ini dengan Anda rasional. Dengan demikian, Anda dapat memahami metodologi kami dan membuat pilihan yang tepat untuk kebutuhan Anda.

Selain hal-hal operasional pembayaran, poin yang lebih penting untuk dipahami dan akan sangat berdampak pada para pensiunan dan anggaran negara adalah rencana mengubah skema pensiun defined benefit plan dengan metode pembayaran pensiun berdasarkan kupon menjadi skema defined contribution plan dengan metode pensiun yang dilaksanakan sepenuhnya.

Defined Benefit Plan

Dalam skema defined benefit plan, seperti yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membayar gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) saat ini, besarnya manfaat pensiun yang akan ditanggung oleh PNS ditentukan berdasarkan rumus yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti masa kerja, gaji pokok terakhir, dan poin-poin lainnya.

Dengan metode pembayaran anuitas bulanan, sejak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki masa pensiun sampai dengan banyak meninggal dunia.

Sebagai contoh, saya berikut memberikan formula pensiun pokok ASN :

Bertitik Baliknya Gong = (Jumlah Masa Kerja x Faktor Penghargaan x Gaji Harian Terakhir) / 100

Contoh perhitungannya gini deh.

Seorang pegawai negeri memiliki masa kerja 30 tahun dan upah pokok terakhir sebesar Rp5.000.000. Faktor penghargaan yang berlaku adalah 2,5% per tahun masa kerja. Maka, upah pokoknya dihitung sebagai berikut:

Pensiun pokok = (30 x 2,5% x Rp5.000.000) / 100 = Rp3.750.000.

Baiklah, nilainya akumulasi pensiun dasar ini, akan ditambahkan dengan beberapa komponen manfaat pensiun lainnya, tentu saja dengan ketentuan tertentu, antara lain :

Tunjangan keluarga, akan diberikan kepada pensiunan yang memiliki keluarga, diantaranya istrisuami dan anak yang memenuhi syarat

Tunjangan anak akan diberikan kepada anak yang masih bertanggungan dan memenuhi syarat.

Untuk anak ini, bukan hanya anak kandung semata, tetapi juga anak tiri maupun anak angkat, selama secara hukum Indonesia ditetapkan sah sebagai anak yang bersangkutan dan terhitung masih di bawah usia 21 tahun atau paling lama sampai mencapai usia 25 tahun jika anak tersebut masih mengenyam pendidikan dan belum menikah.

Dan dalam sistem pembayaran PNS di Indonesia, hak pembayaran pensiun hanya bisa diwariskan secara horizontal, dari suami ke istri atau dari istri ke suami, tak bisa diwariskan secara vertikal ke anak atau keluarga inti lainnya.

Jadi, ketika kedua orang tuanya telah meninggal, maka hak menerima pensiun keluarga PNS tersebut pun akan berhenti.

Apabila pensiunan PNS itu meninggal, maka ahli warisnya berhak menerima uang duka yang disediakan oleh Taspen untuk PNS atau Asabri bagi TNI dan Polri, diberikan secara sekaligus.

Metode Bayar Tanpa Mengambil

Metode pembiayaan yang digunakan dalam skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menggunakan metode "Pay as you go", yaitu metode pembiayaan program pensiun di mana manfaat pensiun yang harus dibayarkan pada periode tertentu didanai hanya dari uang yang tersedia untuk periode tersebut.

Sumber dananya bisa berasal dari bayaran peserta program, pajak, maupun anggaran pemerintah, terutama jika pemerintah berperan sebagai pemberi kerja.

Dalam konteks filosofis, sistem "Bayar Nanti" ini sebenarnya sangat cocok dengan program pensiun PNS saat ini yang menitikberatkan peningkatan kesejahteraan pensiunan PNS.

Sayangnya, jika metode pembiayaan seperti itu terus digunakan, ke depan akan semakin membebani APBN, karena pembayaran pensiun PNS menjadi sangat bergantung kepada APBN.

Ketika struktur demografi berubah, PNS yang sedang memasuki masa pensiun meningkat sementara harapan hidup semakin panjang, maka pembiayaan jaminan pensiun yang menggunakan metode Pay as You Go menjadi semakin berat.

Metode Fully Funded Pensions

Sehubungan dengan itu, Pemerintah memiliki rencana untuk mengubah cara pembayaran jaminan pensiun PNS dari Pay as You Go menjadi Pensiun Selesai, yaitu sistem pembayaran program pensiun dimana biaya yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun di masa depan dikumpulkan dan diinvestasikan dari awal melalui kontribusi yang dibayarkan oleh peserta.

Dalam konteks pegawai negeri sipil, iuran ini dibayarkan oleh pegawai negeri sipil aktif dan juga oleh pemerintah sebagai pencari kerja.

Kelebihan Dana KMD

Hasil investasi ini akan dikumpulkan dan akhirnya digunakan untuk membayar faedah pensiun kepada pejabat negeri sipil yang bersangkutan setelah memasuki masa pensiun.

Dengan menggunakan sistem yang siap meluncur, diharapkan beban keuangan negara pada pembayaran penghasilan tetap diniatung (pensiun) pegawai negeri sipil sekitar kunjung kelihatan menurun atau dihapuskan.

Hal ini terjadi karena dana pensiun telah disiapkan dan dikelola jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak lagi bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah pada saat pembayaran pensiun dilakukan.

Dari sisi pensiunan, akan jelas manfaatnya karena tidak perlu menanggung kekhawatiran tentang besaran dana pensiun yang akan mereka terima. Risiko penambahan dana sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, atau yang berarti pemerintah harus memesannya dan mengelolanya sejak awal.

Dengan skema baru ini, semoga tidak ada lagi yang menyebutkan pembayaran pensiun pegawai negeri ini sebagai beban APBN atau kewajiban siapapun.

Penutup

Sebagai penutup, perubahan skema pensiun PNS dari "pay as you go" menjadi penuh-endowment (fully funded) merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara di masa depan.

Meskipun perubahan ini memerlukan persiapan dan pengaturan yang teliti, efek jangka panjang dari hal ini diharapkan dapat dirasakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah.

Dengan skema yang secara keseluruhan dibiayai, dana pensiun ASN akan lebih jaminan dan tidak akan lagi menjadi beban yang signifikan bagi APBN. Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN, bahkan setelah mereka memasuki masa pensiun.

Pensiunan pegawai negeri sipil tidak lagi dianggap sebagai tanggungan negara, melainkan sebagai individu yang telah menyumbangkan dan berhak atas jaminan kesejahteraan di masa yang akan datang.

Posting Komentar