Batalnya Dua Kebijakan Prabowo Jadi Sorotan, Bisa Kurangi Kepercayaan Publik

Table of Contents

Mereka yang sudah menganalisis dua kebijakan yang sudah ditetapkan. Mereka menilai Prabowo tengah menyelidiki atau menguji reaksi publik terhadap kebijakan tertentu.

Hal ini adalah kebiasaan dalam pemerintahan.

Aksi yang dilakukan secara terus-menerus dapat memengaruhi tingkat kepercayaan dan banyaknya penerimaan dari masyarakat terhadap pemerintah.

"Publik lama-lama akan curiga dan menganggap pemerintah kurang koordinasi," kata Trubus saat dihubungi lewat sambungan telepon pada (7/2).

Baca juga:

  • Prabowo Batalkan 2 Kebijakan Setelah Menerima Kritik Harsh: Distribusi LPG 3 Kg dan PPN 12%

Trubus berpendapat bahwa cara memeriksa strategi ombak sebelum memutuskan dapat melemahkan keyakinan masyarakat terhadap presiden. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa kebijakan strategis pejabat biasanya memerlukan persetujuan dari presiden.

“Karena tidak mungkin seorang mentri membuat kebijakan strategis tanpa diketahui oleh presiden," ujar Trubus

"Presiden yang membatalkan apa yang sudah dilakukan oleh anak buahnya, secara kebijakan publik ini ada masalah dalam etika publik," kata Trubus.

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sufyano Zakaria, berpendapat bahwa pemerintah berhak untuk menunda atau membatalkan keputusan yang menyebabkan reaksi atau penolakan dari masyarakat.

"Sekiranya keputusan yang dilimpahkan ke umum mendapat penolakan, maka pemerintah harus menunda atau men-fitnah keputusannya," ujar Sofyano, Jumat (7/2).

Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang telah bergulir sejak mendapat kritik dari masyarakat. Sekarang ini, toko tetap menjual gas elpiji 3 kilogram, setelah lalu ratusan masyarakat menunjukkan keberatan karena panjangnya antrian pembeli.

Saat ini, ada dua kebijakan yang dibatalkan oleh Prabowo, yaitu penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram. Berikut adalah penjelasan kebijakan-kebijakan yang dibatalkan tersebut:

PPN 12%

Pembayaran Pajak Penambahan 12% merupakan peraturan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan PPN 12% telah disetujui bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2021.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan secara berangsur-angsur, yaitu penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Peningkatan PPN menjadi 12% mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat pada akhir tahun 2024. Kemudian Prabowo memutuskan bahwa peningkatan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Harga bahan pokok tidak dipengaruhi kenaikan PPN (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.)

Prabowo menyebutkan beberapa objek atau produk yang akan dipengaruhi oleh kenaikan PPN 12%, di antaranya adalah pesawat jet pribadi, kapal yacht, dan rumah mewah. Kebijakan ini akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025.

"Peningkatan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah sebelumnya semuanya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah," kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), sore.

Salah satu di antaranya adalah tarif 20% PPnBM berlaku untuk unit hunian mewah yang dijual seharga Rp 30 miliar atau lebih. Aturan ini juga menentukan pungutan PPnBM sebesar 75% untuk kapal pesiar mewah, serta 50% untuk helikopter dan senjata api.

LPG 3 Kg

Pada Februari, Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar mengembalikan mekanisme penyediaan elpiji 3 kg bersubsidi seperti semula.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menerapkan kebijakan melarang pengecer menjual gas elpiji 3kg sejak 1 Februari, pemutaran hari Sabtu. Oleh karena itu, konsumen diharuskan membeli langsung ke agen pangkalan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keputusan tersebut memperoleh sentimen negatif dari masyarakat, terutama sehubungan dengan korban jiwa yang tengah mengalami akibat keputusan tersebut. Korban jiwa tersebut adalah nenek Yonih, ia meninggal dunia ketika mengantri untuk membeli tabung gas elpiji seberat 3 kg di Pamulang, Tangerang pada hari Senin (3/2).

Prabowo memanggil Bahlil ke Istana Merdeka pada hari Selasa, (4/2). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Presiden kemudian menghilangkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.  Langkah itu merupakan upaya untuk menghindari kesulitan akses elpiji di tengah masyarakat.

Presiden menginstruksikan LPG di tingkat pengecer diperbolehkan kembali (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan keputusan tersebut disebarluaskan dengan permintaan kepada para pengecer untuk mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar mereka mendaftar sebagai sub pangkalan resmi.

“Pertamina akan menstimulasi para pebisnis untuk mendaftar sebagai sub stasiun resmi untuk melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis ia berikan kepada wartawan pada Selasa (4/2).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan itu bukan dari Prabowo. "Tapi melihat situasi dan kondisi, Pancasila turun tangan," kata Dasco di Gedung Parlemen, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Posting Komentar