Bangun Rumah Tanpa Urus PBG, Masyarakat Bakal Kena Denda
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara rencananya akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengurus Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ketika ingin membangun rumah.
Dia mengatakan hal ini usai acara Mandiri Summit di Jakarta, Selasa (12/2/2025).
“Hanya membuat masyarakat menyadari bahwa semuanya harus masuk ke dalam sistem. Dan itu, sanksinya itu, kita sosialisasikan secara besar-besaran,” kata Ara.
Dia mengatakan, pengurusan izin PBG sekarang sudah gratis dan cepat. Oleh karena itu, dia mendorong hal tersebut bisa dilakukan oleh masyarakat.
"Bagi sesuai-sesuai aturan. Seperti kamu kalau enggak bayar pajak, enggak laporin, kamu kena denda. Ya, kan begitu," lanjutnya.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh membangun rumah sembarangan. Karena, akan ada perbedaan nilainya.
Tujuan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini adalah untuk menegakkan aturan dan administrasi dengan lebih baik, sehingga nilai dan kualitasnya pun akan lebih baik.
“Jika dia pernah ingin menjual dan membeli, itu juga baik. Ya, masa kalau membangun rumah tanpa izin, tidak tercatat, tidak ada sertifikatnya bagaimana? Ya, kan? Kita harus membuat itu. Jadi, jangan salah, jangan membengkakkan utangnya,” tutup Ara.
Posting Komentar