Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya
Perbincangan mengenai aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menarik perhatian masyarakat.
Salah satu isu yang muncul adalah kemungkinan perubahan jam kerja ASN menjadi hanya tiga hari dalam seminggu.
Sebagai akibat dari pengurangan anggaran pada tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Apakah ASN masuk ke kantor hanya 3 hari kerja?
Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan untuk bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sedangkan hari-hari lainnya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efektif.
Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal karena dukungan digitalisasi yang terus berkembang.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi peraturan ini secara positif dan melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja.
Meskipun ada perubahan sistem, kualitas layanan kepada masyarakat harus tetap dijaga.
Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.
Namun, kebijakan tersebut saat ini baru berlaku untuk pegawai negeri sipil yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara.
Aturan ini juga mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tertera dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lantas bagaimana skemanya?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Bekerja dari Mana Saja (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran di sektor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan WFA (Work From Anywhere), pegawai negeri sipil (ASN) diberi kebebasan untuk melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah telah menetapkan Jadwal Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2025.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang dibagi dalam 5 hari kerja:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari liburan.
Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.
- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit
- Jumat: Istirahat 1 setengah jam
Tentang kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam satu minggu.
Sementara dua hari sisanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah dengan sistem Bekerja Dari Mana Saja (Bekerja Dari Rumah).
Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Jam kerja pegawai negeri sipil pada bulan Ramadhan hanya 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pegawai negeri sipil akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Tetapi khusus Jumat, waktu istirahat berlangsung selama 60 menit.
Kepada instansi yang menerapkan kebijakan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan kebijakan ini.
Berikut adalah 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:
- Peniadaan jam kerja fleksibel
- Penerapan skema kerja yang efisien, seperti Kerja dari Mana Saja (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
- Mengawasi kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang sistematis
- Pembatasan perjalanan dinas ke dalam negeri dan luar negeri
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang menekankan kenyamanan;
- Penggunaan anggaran yang efektif
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan mempertahankan good governance
- Badan Administratif Regional harus memastikan Konsultasi Kepala Biro Administrasi Umum lengkap di setiap wilayah kerja.
TribunPalu.com
-
Untuk informasi lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Posting Komentar