Aturan Baru, LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS dengan Beberapa Ketentuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan sektor LKM, terutama sektor mikro.
Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengatakan POJK 41/2022 mengcantumkan berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat sektor LKM.
"Diharapkan regulasi itu dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan berpartisipasi, khususnya di sektor mikro," kata tersebut untuk keterangan resmi, Kamis (6/2).
Jika ditelaah lebih rinci, salah satu hal penting yang terdapat dalam POJK 41/2024 adalah adanya kewajiban Lembaga Kewitharan Modal (LKM) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam Pasal 42 POJK 41/2024, disebutkan LKM harus bertransformasi menjadi BPR atau BPRS jika memenuhi beberapa syarat. Salah satu syaratnya, yaitu melakukan bisnis di lebih dari satu kabupaten/kota di tempat kedudukan LKM dan LKM telah memiliki ekuitas paling sedikit 5 kali dari modal disetor minimum BPR atau BPRS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 tahun terakhir harus setidaknya 25 kali lipat dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin dalam Pasal 42 POJK 41/2024.
Dalam Pasal 42 ayat (2), apabila LKM telah memenuhi persyaratan tersebut, maka LKM harus mengajukan permohonan izin untuk diubah menjadi BPR atau BPRS paling lambat 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. Jika sebelum tenggat waktu seperti yang sudah ditetapkan, LKM tidak lagi memenuhi syarat transformasi, maka LKM tidak harus diubah menjadi BPR atau BPRS.
LKM seperti yang disebutkan pada ayat (2) dilarang menerbitkan pinjaman atau kredit dengan jangkauan wilayah usaha yang lebih luas. Selain itu, cara untuk transformasi LKM menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) atau BPRS dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang transformasi lembaga keuangan mikro konvensional menjadi BPR atau BPRS.
Dalam hal permohonan transformasi seperti yang telah disebut di ayat (2) ditolak, LKM tetap dapat menjalankan kegiatan bisnisnya. Namun, LKM dilarang menjalankan kegiatan bisnisnya di luar cakupan wilayah bisnisnya.
Dalam Pasal 43 POJK 41/2024, disebutkan bahwa LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 42 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM, pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga denda administratif.
Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa peringatan berupa surat tulisan sebelumnya. Sanksi administratif berupa denda dikenakan tidak lebih dari Rp 10 juta.
Selain sanksi administratif, OJK berwenang juga untuk menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian ulang terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar peraturan, atau melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar peraturan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. Apabila peraturan di POJK tersebut sudah diterbitkan, yaitu pada 27 Desember 2024.
Posting Komentar