Utang Tidak Kunjung Dibayar, Ini Komentar Jusuf Hamka

Daftar Isi

-

"Ia juga belum rampung, saya dibebespun untuk ngobrol belum juga, apalagi dibayar. Ia juga belum jadi," kata orang kepadanya. Tempo Ditemui bertempat Wechat, Jumat, 17 Agustus 2025, setelah diundang di Rakortas Departemen Perekonomian.

Meski masalah utang piutang belum selesai, Jusuf memilih tidak meluapkan kemarahan atau kekecewaan. Ia mengaku menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada Tuhan. "Serahkan semua pada kebaikan Allah saja," katanya.

Jusuf mengatakan bahwa ada kemungkinan mereka tidak akan melanjutkan proses hukum. Menurutnya, semua sumber daya hukum yang dimiliki sudah digunakan, tetapi tidak ada hasil yang diperoleh.

"Meminta pasti, hanya jika mereka yang dituntut tidak mau membayar, berarti kita harus terus marah-marah? Tidak juga, tidak juga. Ya, sudahlah, saya mungkin bisa memiliki harapan baiklah saja," katanya.

Dia berpikir bahwa pihak yang meminjam uang mungkin sibuk dan belum sempat menyelesaikan utang mereka. Jusuf memilih untuk mendoakan agar utang tersebut dapat dilunasi suatu saat nanti.

Dalam pandangannya, doa adalah satu-satunya cara yang tersisa untuk menyelesaikan persoalan ini. "Kami sekarang tidak perlu menggunakan hukum, tidak perlu menggunakan apa pun, karena hukum sudah lewat, segalanya sudah kami lewati, kami menggunakan doa. Siapa tahu doa sedang didengar Allah," ucap Jusuf penuh harap.

Meskipun belum jelas apa yang harus dilakukan tentang utang tersebut, Jusuf tetap optimistis dan memilih untuk tidak melepaskan masalah ini menulari perasaannya sehingga ia tetap mantap dalam berkontribusi pada pembangunan infrastruktur nasional.

Sebelumnya, di tahun 2004, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan gugatan. Mahkamah Agung memutuskan pemerintah sebagai pihak bersalah pada 2010. Pemerintah juga diwajibkan membayar denda CMNP, beserta sejumlah uang bunga bulanan sebesar 2% yang telah berlipat-lipat, Rp 78.843.577.534,20 plus bunga.

Namun selang lima tahun kemudian, pemerintah masih belum juga melaksanakan isi keputusan tersebut. Pada th. 2015, CMNP mengajukan permohonan teguran atau peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel kemudian menegur pemerintah agar dapat melaksanakan isi keputusan pada th. 2010. Saat itu CMNP menagih pembayaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebesar Rp 389,86 miliar.

Jumlah utang pemerintah bertambah besar menjadi Rp 800 miliar di tahun 2020. Pada 2019 hingga 2020, Jusuf telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan pengecekan di Kemenkopolhukam. Jusuf Hamka kemudian bermaksud untuk menagih utang pemerintah karena proses pengecekan sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil.

“Negara kalau punya utang ke warga, negara bisa memaksa, menyandera, memblokir rekening, menyita barang-barang, tapi warga ke negara tidak bisa. Itulah hukum kita," katanya beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Jusuf menyangkal bahwa tindakan hukum ini bertujuan hanya untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Ia menyebut langkah menagih utang ke negara ini adalah usaha memperoleh keadilan.

“Saya bukan mencuri, saya sedang memburu kebenaran dan keadilan. Keadilan ini tidak untuk saya, tapi jika berhasil membuktikan keadilan ini, maka keadilan ini milik orang yang berhutang kepada negara,” kata Jusuf Kalla.

Pilihan Editor: Mengapa PMK Mewabah Lagi

Posting Komentar