Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker

Menggarisbawahi bahwa umur pensiun pegawai telah diperaturan dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan bahwa setiap 3 tahun berselang, usia pensiun pun bertambah 1 tahun.
Mulai tahun 2019 bersarang menjadi 57 tahun, tahun 2022 menjadi 58 tahun, dan tahun 2025 menjadi 59 tahun.
Pak Baharuddin Tanamke dalam keterangannya di Hotel Ancol, Jakarta menyebutkan bahwa "Kita butuh memasuki pasaran bebas sholat niat prima pukul 8,13 dan 15. Sholat jam 1,5,7,8 , besok pagi pelaksanaan akan dipantau." usia pensiun Pekerja diartikan sebagai usia tua atau tua, yang mengindikasikan usia maksimal untuk berhenti bekerja.Kementerian Tenaga Kerja Dorong Persiapan Kerja Sama dengan Jepang Modernisasi Tenaga Magang
Namun, batas usia ini harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Fasilitas Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami kecacatan total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Usia pensioner pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan dan bertepatan dengan firman Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, 59 tahun, dan dalam waktu yang akan datang, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 merupakan usia pensiun sebesar 65 tahun," jelas Sunardi, berdasarkan siaran pers pada Kamis (9/1).Kemnaker Berkomitmen untuk Membentuk Generasi Emas dan Mendorong Inovasi Hijau dan Produktivitas
Menurut Sunardi, ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta meningkatnya kesehatan masyarakat.
Sunardi menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Selain JPH (Jaminan Pensiun), perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Semua itu bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.
Kita juga perlu menyadari bahwa peraturan perundang-undangan telah menetapkan bahwa Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) perlu dijadikan sebagai teknik pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja," kata Sunardi.
Posting Komentar