Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Apa Untung dan Ruginya Buat Pekerja?

Daftar Isi

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menjawab balik soal kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun yang diperintahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Pensiun.

Mirah mengatakan, keuntungannya pekerja atau buruh akan selalu mendapatkan kepastian pekerjaan dengan menerima upah yang terus-menerus. Tetapi ada kekhawatiran lain, yaitu masalah produktivitas, karena katanya, bekerja dengan usia yang semakin tua tentu akan mempengaruhi fisik dan mental.

, Kamis (9/1).

Ia mengkritisi sisi lainnya di aturan terbaru ini, mempertanyakan apa yang akan dilakukan dengan pekerja yang telah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.

"Buruh yang di PHK saat usia 40 tahun masih punya waktu empat belas tahun lagi untuk mencapai usia pensiun 58 tahun," ucapnya.

Mirah berpendapat, tentu saja hal ini akan membuat pekerja tersebut harus menunggu waktu yang sangat panjang sebelum bisa menerima pensiunnya. Yang berarti pekerja akan kehilangan kesempatan untuk membangun ekonomi dan mencukupi keuangan dalam jangka pendek.

"Ini perlu diselesaikan agar tidak membahayakan pekerja/pekerjaan," ujar Mirah.

Menurut masih ada banyak perusahaan yang belum melaksanakan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan menentukan usia pensiun. Beberapa perusahaan menetapkan usia pensiun bagi karyawannya di 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, dan 55 tahun.

Dia melanjutkan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan telah menetapkan batas usia pensiun karyawan dalam termeoret Perjanjian Kerja Kombinaris (PKK). Mirah beralasan, hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mengambil tindakan lain pulih mengenai perusahaan yang melanggar aturan Undang-Undang.

Mirah menginformasikan, selain keuntungan dalam bentuk gaji pensiun yang mantap diterima, jumlahnya juga tidak mencukupi atau sangat kecil.

Padahal, menurut Mirah, menurut International Labour Organization (ILO), sistem dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup yang layak setelah pensiun.

"Sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun adalah perkiraan besaran jumlah penggantian pensiun yang sudah kita tentukan, kriteria ini berdasarkan pada prinsip bahwa pada saat pensiun seseorang perlu menutup kebutuhan dasar seperti sandang, tempat tinggal, makanan, dan kebutuhan lainnya," kata Mirah.

Skor tren masa lalu menunjukkan bahwa total cadangan dan faktur pas masih sangat rendah, berasal dari lima perusahaan yang diketahui yang melepas obligasi refreshing:

Tentu saja," ungkapnya. "Jaminan sosial yang baik dan layak bagi pekerja memberikan manfaat yang sangat banyak bagi mereka setelah tidak lagi bekerja, karena pekerja telah membayar pajak saat masih produktif. Pastinya, hal itu harus dikembalikan saat mereka tidak lagi mampu bekerja, sehingga mereka dapat hidup dengan layak.

Posting Komentar