Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai penerbitan Sertifikat Hak Gunawan Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada tahun 2023 atau masa kepemimpinannya.
Presiden Jokowi memohon agar proses hukum pengeluaran sertifikat tersebut ditinjau secara menyeluruh.
"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025),
Selain SHM, pemeriksaan ini juga berlaku untuk SHGB.
Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut buka hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.
"Jika untuk SLBnya juga di Kementerian dicek saja, apakah proses hukumnya, prosedur hukumnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya pikir yang paling penting adalah periksa itu," tambahnya.
Tidak tahu menahu
Sebelumnya,Menteri AHY telah menyatakan bahwa SHGB dan SHM di daerah pagar laut Tangerang telah diterbitkan tahun 2023.
Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
"Aku, (diumumkan itu tahun) 2023. Saya mendapatkan klarifikasi itu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
AHY juga mengaku tidak tahu terkait pengeluasan sertifikat pagar laut tersebut saat ia menjabat sebagai Menteri ATR, karena baru bergabung dengan kementerian itu pada tahun 2024.
Salah satu catatan saya di aplikasi kliring perusahaan perbankan dan non perbankan harus diberi tanpa persetujuan dari pihak tinggi mengenai ventuk yang diberikan ke yang kepadanya.
"Karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada hal-hal yang dianggap tidak tepat di masa lalu, karena lagi-lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini adalah seluruh Indonesia," ungkap AHY.
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk ketransparentan," ujarnya.
Posting Komentar