Sudah Resmi, Ini Tanggal Libur dan Masuk Sekolah Saat Ramadhan 2025
Pemerintah mengeluarkan surat edar bersama tiga menteri terkait izin libur sekolah pada bulan Ramadhan, Rabu (21/1/2024).
Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orang tua.
.
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
Liburan sesuai SKB 3 Menteri
1. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat menurut penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan belajar diasuh di sekolah/ madrasah/ fasilitas pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
Bagi peserta didik yang beragama Islam disarankan melaksanakan tadarus Al Qur'an, pesantren kilat, kajian keIslaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Dianjurkan bagi peserta didik dari agama yang bukan Islam untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut ajaran dan kepercayaan masing-masing.
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 adalah hari libur bersama Idul Fitri untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan keagamaan akan dilakukan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan peran orang tua/wali selama proses belajar
Orangtua/wali memberikan bimbingan dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2. Mengawasi peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Demikian isi Surat Edaran 3 menteri yang perlu diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orangtua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AI yang Pandai Lagi: Kunjungi 'Bios aftermarket untuk Mensumnep ya'"
Posting Komentar