Seputar 3 Juta Rumah Gratis: Besaran Cicilan, Penerima, dan Lokasi

Daftar Isi

Sangat miskin atau miskin ekstrem.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan program ini dengan tujuan mengatasi kemiskinan.

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang menjelaskan, program ini memiliki perbedaan dengan penyertaan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Lantas, seperti apa detailnya?

1. Besaran cicilan

Dalam pernyataan yang telah disebutkan, biaya cicilan yang akan dibayarkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 25 tahun, dengan nilai total Rp 100 juta per unit rumah.

"Apa bila uang Rp 600.000 (cicilan rumah) ini dijadikan satu Keputusan Presiden (Keppres), orang-orang miskin pasti berhak mendapatkan bantuan uang cicilan dari negara untuk membeli rumah," kata Bonny.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan cicilan tersebut bisa dibayar lebih besar dari itu.

"Kenapa segitu? Mau kelarin itu?" tanya salah satu peserta untuk Bonny. "Kenapa? Pak Prabowo ingin ini seragam. Jangan nanti dinaikin mahal atau apa," tegas Bonny.

2. Penerima manfaat

Menurut Bonny, kriteria masyarakat golongan yang berhak atas wahana kunci minimal dari bantuan rumah gratis tersebut masih dibahas.

Tetapi terdapat beberapa sumber yang mengungkap bahwa masyarakat desil dua di bawah.

Menurut pihak (Bonny), kriteria masyarakat golongan tersebut yang memperoleh pendampingan rumah gratis masih belum ditetapkan.

Harap dicatat bahwa desil 1 adalah kelompok rumah tangga yang mencapai level kesenjangan keberlangsungan hidup yang lebih rendah, sekitar 1 hingga 10 persen.

Sedangkan desil dua adalah kelompok keluarga yang memiliki kualitas hidup paling rendah dalam skala 10 persen, berada di antara 11 hingga 20 persen kesejahteraan terendah.

Selain itu, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 1 juta per bulan serta pengguna listrik 450 kWh.

“Kita mengatakan, orang yang memiliki penghasilan 1 juta rupiah, kurang dari itu, mereka adalah orang miskin, dan mereka harus menggunakan 450 kWH, dan apa lagi, apa lagi, apa lagi, nah, lagi diaturlah,” ungkap Bonny.

3. Mekanisme penyaluran

Kepala desa akan melakukan identifikasi terhadap warga yang memenuhi kriteria tersebut. Kemudian, saran akan disajiukkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Setelah itu, data yang diperoleh dari kepala desa akan disahkan kembali oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa).

"Berdasarkan nama dan alamat. Sampai itu kita putuskan sudah benar. Data ini yang kita berikan kepada bank, adalah calon penerima," kata Bonny.

4. Lokasi pembangunan

Bonny mengungkapkan pembangunan akan dilakukan di desa-desa. Setidaknya satu desa dari total 75.000 desa di Indonesia akan membangun 25 unit rumah.

"Jumlah desa itu 75.000, malah sekarang kita memiliki 84.000 (desa). Nah, dengan katakanlah 75.000 desa yaitu satu desa dibangun 25 unit rumah," jelas Bonny.

5. Tipe

Rumah konveyor yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar miskin berupa tipe 36 dengan luas 56 meter persegi.

"Itu adalah sebuah rumah dengan jenis 36, di atas tanah satu meter persegi, dan (dengan fasilitas) yang diberikan pemerintah sebesar Rp 100 juta," kata Bonny.

6. Hak kepemilikan

Bonny memastikan kepemilikan rumah untuk masyarakat yang menerima berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sertifikat (hak milik), ini milik mereka (penerima bantuan)," kata Bonny.

7. Pelaksana pembangunan

Pembangunan rumah itu akan dilakukan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Bonny, UMKM tersebut nantinya akan mendaftar menjadi pengembang untuk melaksanakan strategi produktif.

"Mereka adalah para pengusaha UKM yang membeli tanah itu, mereka lah yang membangun," kata Bonny.

Apabila UMKM itu mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen, maka akan terjadi perputaran ekonomi di desa sebesar Rp 60 triliun.

"Karena, jika keuntungan 20 persen, maka UMKM akan ada rupiah 60 triliun di desa beredar," tegas Bonny.

8. Desain

Bonny memberikan saran kepada Prabowo untuk mengadakan sayembara rumah yang nantinya akan dilaksanakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

"Saya protes terhadap faktor Bank Domestik; Bank Negara selalu menggunakan kuasa untuk hidup di tanah Madura untuk meraih kekuasaan", ujar Sri Saraswati gunung.

Sayembara tersebut akan melibatkan masyarakat. Semakin banyak teman-teman yang memilih desain tersebut, maka gambar tersebut akan ditetapkan sebagai desain 3 juta rumah gratis.

9. Dasar hukum

Atas dasar hukum program 3 Juta Rumah gratis akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, saat ini masih disusun.

Awalnya dengan tersedianya garansi bayaran, berdasarkan Keppres, bank akan masuk ke desa, sebab ia sudah yakin yang akan membayar cicilannya bukanlah orang miskin, melainkan pemerintah.

Posting Komentar