Rincian Uang Pisah PHK 2025: Hak Karyawan, Masa Kerja, dan Pesangon

Table of Contents

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal besaran uang pensiun dan masa kerja dalam gugatan penuntutan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan penolakan ini, maka besaran hak karyawan yang pensiun atau yang terkena PHK mengacu pada aturan baru tersebut.

Dikutip dari situs MK pada Selasa (21/1/2025) atas putusan akhir Oktober yang lalu, meski menyatakan permohonan terkait pasal besaran biaya tersisa tidak benar berdasarkan hukum, Mahkamah Konstitusi memenuhi beberapa poin. Dalam putusan berjumlah 687 halaman itu, MK mengelompokkan pertimbangan hukum menjadi enam kategori dalil permohonan, yaitu penggunaan tenaga kerja luar negeri, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja pengganti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang ganti rugi hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Dengan putusan MA ini, maka besaran hak karyawan yang pensiun atau terdampak PHK terdiri dari tiga komponen, yaitu uang penggantian hak, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar gaji pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan gaji pengganti hak yang seharusnya diterima," tertulis dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja.

Berikut adalah rincian hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja:

A. Pengganti Nahkoda Hak yang ditetapkan dalam Undang-undang Cipta Kerja Bagi Pekerja B сер κα Dirumahkan (PHK) atau Pensiun

  • Cutikan/oauth yang belum diambil dan belum habis masa berlakunya.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima makan.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam kesepakatan kerja, aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.

B. Pemberhentian dalam UU Sistem Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiuni

  • Uang Pesangon untuk Karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, maka diberi 1 bulan gaji.
  • Uang Pesangon untuk Karyawan yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka ia mendapatkan 2 bulan gaji.
  • Gaji Pesangon untuk Karyawan yang telah bekerja selama 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun adalah selama 3 bulan upah.
  • Uang Pesangon bagi karyawan yang telah bekerja selama 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, adalah sebesar 4 bulan gaji.
  • Gaji Pondasi untuk Pegawai yang sudah bekerja selama 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka menerima 5 bulan upah.
  • Gaji Pesangon untuk Karyawan yang bekerja selama 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka diterima 6 bulan gaji.
  • Gaji bersangkutan untuk karyawan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka berhak menerima 7 bulan upah.
  • Gaji Pesangon untuk Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, ialah 8 bulan upah.
  • Gaji Pesangon bagi karyawan yang bekerja selama 8 tahun atau lebih, maka gajinya terdiri dari 9 bulan upah.

C. Ganti Rugi Kerja Keras dalam UU Cipta Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiun

  • Gaji penghargaan bagi tenaga kerja yang sudah bekerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah.
  • Tunjangan Hari Kerja (THR) bagi karyawan yang telah bekerja selama 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji.
  • Upah Penghargaan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  • Kenakan Perhitungan ini berlaku untuk mandat penghargaan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka perhitungan ia berlaku bahwa ia mendapatkan upah selama 6 bulan.
  • Uang Penghargaan masa kepegawaian 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka diperoleh 5 bulan gaji.
  • Gaji penghargaan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka menerimanya selama 4 bulan gaji.
  • Gaji Penghargaan masa kerja lebih dari 6 tahun tapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan gaji.
  • Uang Penghargaan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka diterima 2 bulan gaji.

Posting Komentar