Pramono-Rano Rencana Terapkan Sistem 4 Hari Kerja di Jakarta
Gubernur-Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk, Pramono Anung-Rano Karno, rencanakan mewajibkan sistem empat hari kerja dalam sepekan bagi pekerja di Jakarta, termasuk pejabat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Orang-orang yang berlapangan terutama seorang ahli tata kota yang juga menjadi bagian dari Tim Transisi Pramono-Rano, Nirwono Joga, berpendapat bahwa pelaksanaan sistem keempat hari kerja dalam seminggu telah dilaksanakan di negara maju. Ini karena itu, Beliau dan teamnya rencanakan untuk menyelenggarakan program serupa di Jakarta.
"Hal ini memang menarik. Ini sudah tren di kota-kota Eropa, termasuk di Skandinavia. Apa itu? Kewanitaan hari kerja. Empat hari kegiatan kerja, empat hari kegiatan untuk belajar [Pramono-Rano]," ucap Nirwono di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Ia mengungkapkan, penerapan sistem empat hari kerja tidak akan diterapkan sepanjang tahun di Jakarta, melainkan hanya diterapkan saat cuaca sedang tidak menyenangkan bagi para pekerja, seperti saat musim hujan atau musim kemarau.
Saat musim hujan, banjir yang sering terjadi di Jakarta akan membuat mobilitas penduduk kerja menjadi lebih sulit. Sementara itu, saat musim kemarau, polusi udara yang meningkat di Jakarta akan memperburuk kualitas kesehatan penduduk kerja.
"Di puncak musim hujan, Jakarta akan banjir, maka solusi yang paling tuntas adalah diliburkan," urai Nirwono.
"Waktu puncak musim kemarau misalnya Seperti itulah polusi udara tinggi. Disni sudah tidak tertandingi tiga kota dengan polusi udaranya," kata dia.
Ia menyatakan bahwa Pramono-Rano belum menyatakan tanggal tepatnya penambahan hari libur tersebut berlaku. Hari yang diliburkan, kata Nirwono, bisa jadi bukan hari Jumat. Namun, jika diinginkan memiliki libur panjang, hari libur tersebut bisa saja diterapkan pada hari Jumat.
Nirwono mengungkapkan, penerapan sistem empat hari kerja semisal penerapan sistem bekerja dari rumah (work from home) yang pernah diterapkan Pemprov Jakarta waktu Gubernur Jaksa Agung (PJ) Jakarta Heru Budi Hartono.
"Saat puncak polusi, sudah diterapkanlah sistem kerja dari rumah. Dimana, pada puncak-puncak polusi kemarin, sekolah-sekolah juga telah diliburkan," katanya.
"Meskipun beberapa pemerintah daerah di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Bodetabek) sudah meliburkan pada saat puncak polusi tadi. Ini berarti, gagasan bekerja empat hari ini bukanlah sesuatu yang baru," lanjut Nirwono.
Posting Komentar