Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN 2025, Ini Daftarnya

Table of Contents

Presiden Prabowo Subianto menetapkan total cuti bersama pegawai negeri sipil (ASN) pada tahun 2025.

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani Prabowo pada 16 Januari 2025.

Dalam edaran prasdri, tercatat ada 10 hari libur bersama yang telah ditetapkan.

"Mengatur libur bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2025," begitu tertulis dalam salinan Keppres, Jumat (17/01/2025).

Dalam tambahan kedua dijelaskan, cuti bersama yang telah dimasukkan dalam kelengkapkan (tambahan) yang disebutkan pada poin pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan pejabat PNS.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak menerima cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah menurut jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," dituliskan dalam ketiga pasal.

Berikut ini adalah daftar 10 hari cuti bersama dalam diktum pertama, yang ditetapkan Prabowo bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN):

1) Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

2) Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

3) Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah;

4) Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai libur bersama perayaan Hari Raya Waisak;

5) Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai hari libur bersama perayaan Kenaikan Yesus Kristus;

6) Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Idul Adha 1446 H.

7) 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai liburan bersama Hari Kelahiran Yesus Kristus.

Posting Komentar