Perusahaan Aguan PIK 2 Buka Suara soal HGB Anak Usaha di Area Pagar Laut
di pesisir utara Banten.
Yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) disebut memiliki 20 ruang wilayah pantai yang pesisirnya dibatasi pagar laut.
Namun demikian, Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor PANI Christy Grasella mengklaim bahwa kepemilikan Saham di PT Cahaya Inti Sentosa terletak sepenuhnya di daratan.
Terbukti! Perusahaan Aguan Akhirnya Memiliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut
, Senin (20/1/2025).
Pada saat yang sama, Christy juga mengkonfirmasi bahwa PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang baru diakuisisi pada akhir tahun 2023.
:
Menurut laporan keuangan Perusahaan Asuransi Jiwo (PANI) pada kuartal tiga tahun 2024, Perusahaan ini tercatat memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
"PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak perusahaan PANI, yang dibeli pada tahun 2023 akhir," tambahnya.
:
Beberapa perusahaan telah terdaftar memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan di pantai Banten.
Pada laporannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang area perairan yang terdaftar memiliki SHGB (Surat Hak Guna Bangunanair).
Setelah kami memastikan bahwa ada SHGB di wilayah laut," jelas Nusron pada konferensi pers di Jakarta, "tempatnya memang ada seperti yang tertera di aplikasi Bhumi, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang benar-benar ada.
Salah satu perusahaan yang dituduh mengantongi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN), dengan menempati 20 bidang lahan di daerah area perairan yang kemudian diketahui milik PIK 2, yang termasuk merek merekasa Sugianto Kusuma atau Aguan.
Selain PT CISN, perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur diduga juga menempelak SHGB (Surat Keterangan Hak dan Gunsur) lautan sebanyak 243 bidang. Di sana, juga ditemukan 9 bidang GHS yang dime bestimmkan.
Posting Komentar