Perlukah Indonesia Adopsi Cara Vietnam Tekan Pelanggaran Lalu-lintas?

Daftar Isi

– Pemerintah Vietnam meluncurkan inovasi untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas, yaitu memberi imbalan bagi warga yang melaporkan adanya pelanggaran.

Orang yang dapat membuktikan adanya pelanggaran lalu-lintas berhak menerima uang sebesar 10 persen dari denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kebijakan ini diterapkan karena petugas lalu-lintas tidak dapat berada di setiap lokasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Meskipun kebijakan "membayar warga" untuk memberikan informasi dianggap kontroversial, langkah tersebut dianggap perlu karena situasinya di jalan-jalan Vietnam.

Berkaca pada Vietnam, apakah peraturan itu dapat diimplemenasikan di Indonesia? Seperti yang diketahui, jumlah pelanggaran lalu lintas di Indonesia cukup banyak.

Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, menurut aturan di setiap negara juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara tersebut.

Budiyanto memahami aturan di Vietnam tidak perlu dilaksanakan di Indonesia. Lalu, ia membicarakan partisipasi masyarakat, masyarakat Indonesia sudah berkontribusi meski dengan potensi yang masih sedikit.

"Bentuk partisipasi masyarakat sudah berjalan walaupun skala yang terbatas," katanya itu.

Budiyanto mengatakan bahwa salah satu cara untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas adalah meningkatkan denda tilang agar pengemudi lebih berhati-hati pada jalan.

"Pengenaan denda yang tinggi memang merupakan faktor penting. Di negara maju seperti Singapura juga menerapkan cukai pelanggaran lalu-lintas yang cukup tinggi sehingga masyarakatnya takut melakukan pelanggaran dan mendapatkan dukungan dari sistem yang kukuh," katanya.

Budiyanto mengatakan, sistem di Indonesia sebenarnya sudah cukup memadai kemampuannya, meskipun perlu ditingkatkan. Salah satu contoh yang sudah dilakukan adalah menggunakan tilang elektronik atau tilang E-TLE.

"Banyaknya CCTV Pengawasan perlu diperbanyak juga termasuk memotivasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ke polisi," kata Budiyanto.

Posting Komentar