Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Simak Aturan Terbarunya

Pensiun dini memiliki opsi menarik untuk berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal. Lalu, berapa umur untuk pensiun dini PNS? Periksa aturan terbarunya.
Usia pensiun untuk pekerja di Indonesia pada tahun 2025 adalah 59 tahun. Aturan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pengguna dapat memilih menerima manfaat pensiun saat usia pensiun telah diketemukan atau saat meninggalkan pekerjaan, paling lama 3 tahun setelahnya. Manfaat Jaminan Pensiun bertumbuh setiap tahunnya tanpa adanya kenaikan premi.
Kebijakan usia pensiun seumur 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, PNS masih tetap melaksanakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS juga diperbolehkan untuk mengajukan pensiun dini. Akan tetapi, langkah ini tidak dapat diambil begitu saja, karena terdapat regulasi resmi yang mengatur tentang usia minimal dan syarat lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 55, batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN adalah:
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun mingguan bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dari jalur venil pulih dari trombosis vaskuler atau terluka yang berat.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. Menurut ketentuan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;
dan
55. Bagi pejabat pelaksana, umur ekspektasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Setelah mencapai usia 45 tahun dan memiliki masa kerja paling tidak 20 tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam skema 45:20.
Penjelasan lebih lanjut tersurat dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah permohonan pensiun dini bagi PNS:
Berikut ini adalah pengajuan sampai penerbitan SK pensiun dini yang umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan. Perlu diketahui, proses pengajuan yang lebih lanjut untuk pensiun dini sepenuhnya tidak dikenai biaya).
Posting Komentar