Penjelasan Soal Usia Pensiun Pekerja di 59 Tahun, Hanya untuk Jaminan Pensiun BPJS

Judul itu sedikit membingungkan, boleh ditafsirkan dalam dua cara. Seolah-olah semua pekerja yang mau masuk ke masa pensiun harus berusia 59 tahun. Padahal ketentuan itu hanya berlaku untuk peserta Program Jaminan Pensiun (JP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahwa adalah dalam peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Program Jaminan Pensiun. Jadi, jangan berkecil hati. Ketentuan itu hanya berlaku untuk manfaat ditarik di Program Jaminan Pensiun.
Sebagai contoh, implementasi ketentuan usia purnabakti 59 tahun di Jaminan Pensiun. Misalkan suatu perusahaan menetapkan usia pensiun di peraturan perusahaan ada 56 tahun. Maka karyawannya akan pensiun di usia 56 tahun. Namun, jika karyawannya merupakan peserta program Jaminan Pensiun yang didaftarkan perusahaan, maka karyawannya baru bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun di usia 59 tahun. Artinya, masih menunggu 3 tahun lagi sekitarnya.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disebutkan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (ayat 3). Bahkan, apabila Peserta telah memasuki Usia Pensiun, tetapi masih diterjunkan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah Usia Pensiun (ayat 4). Perlu diingat, usia pensiun di JP akan selalu naik setiap 3 tahun hingga mencapai usia pensiun 65 tahun. Apa alasannya?
Aturan ini, hanya untuk Jaminan Pensiun (JP). Termasuk bila perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JP. Itu berarti, bila suatu perusahaan menetapkan usia pensiun normal sukses menurut aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di usia 56 tahun dan menjadi peserta program JP. Maka, pekerja yang pensiun di usia 56 tahun berhak atas uang pesangon-pensiun dari perusahaan, sedangkan manfaat JP baru dapat dicairkan pada usia 59 tahun. Dengan kata lain, pekerja yang pensiun harus menunggu pembayaran manfaat JP 3 tahun lagi atau saat di usia 59 tahun. Sekali lagi ditegaskan, kondisi ini berlaku untuk peserta Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah ketentuan usia pensiun di JP harus disesuaikan dengan ketentuan usia pensiun di perusahaan? Jawabannya, tentu tidak perlu. Ketentuan usia pensiun sangat dipengaruhi oleh 1) jenis industri dan 2) bidang pekerjaan yang mungkin berbeda-beda. Sebotol usia pensiun pekerja swasta biasanya harus ditentukan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja bersama (PKB). Artinya, ketentuan usia pensiun pekerja swasta disesuaikan oleh pemberi kerja melalui peraturan perusahaan atau PKB. Aturannya, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan berdasarkan kebijakan internal. Sehingga, setiap perusahaan seharusnya memeriksa kembali peraturan perusahaan mereka secara berkala. Apakah aturan usia pensiun perusahaan perlu disesuaikan? Jangan sampai aturan usia pensiun memiliki makna yang berbeda-beda, termasuk hal-hal terkait hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku di perusahaan.
Lalu, bagaimana ketentuan usia pensiun di dana pensiun? Jelas sekali, program Jaminan Pensiun dan Dana Pensiun memiliki standar yang berbeda. Di dana pensiun, acuan yang digunakan adalah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Menurut kedua peraturan itu, usia Pensiun Normal pada pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. Berdasarkan ketentuan ini, maka usia pensiun yang ditetapkan paling rendah 54 tahun untuk sebuah perusahaan tidak boleh. Tetapi, bila usia pensiun ditetapkan paling tinggi 56 tahun, maka tidak menjadi masalah. Karena, standar yang digunakan untuk usia pensiun adalah "paling rendah", artinya mengacu pada batas bawah.
Pahami dulu tentang dana pensiun, Usia Pensiun Normal berarti usia tegak ketika Anda berhak menerima Manfaat Pensiun. Manfaat Pensiun adalah manfaat yang Anda terima baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan masa tua yang berhubungan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengumpul. Oleh karena itu, ketentuan usia pensiun normal pasti tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Jadi, usia pensiun di Jaminan Pensiun memang tidak sama dengan Dana Pensiun. Sehingga jatuh tempo pembayaran manfaat pensiunnya pun menjadi berbeda, sesuai dengan aturan yang menjadi rujukannya.
Jangan khawatir tentang pensiun karena Jaminan Pensiun (JP) dan Dana Pensiun memiliki acuan yang berbeda. Garis besar usia pensiun harus dilihat dari aturan masing-masing. Usia pensiun sebuah perusahaan biasanya berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Usia pensiun biasa di dana pensiun adalah yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Sementara itu, JP menetapkan usia pensiun yang berhak mendapatkan manfaat JP di usia 59 tahun mulai tahun ini hingga 3 tahun ke depan.
Dan jangan lupa, usia pensiun terus berubah. Maka setiap perusahaan perlu memeriksa lagi, apakah ketentuan usia pensiun bagi karyawan di peraturan perusahaan masih relevan atau tidak? Semuanya tergantung pada kebutuhan kerja sebuah perusahaan yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun
Posting Komentar