Penjelasan BPJS Kesehatan Usai Ramai Disebut Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit

Table of Contents

Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat mencakup seluruh jenis penyakit mendapatkan sentuhan perhatian masyarakat.

Pada saat itu, Budi Gunadi mengingatkan bahwa masyarakat perlu memiliki asuransi kesehatan selain BPJS Kesehatan.

"Objek-objek aplikasi asuransi yang diutamakan itu harus di-cover oleh asuransi atasnya," ujar Budi pada acara Semangat Awal Tahun 2025 yang diselenggarakan IDN Times di Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Sudah, ada pois asuransi swasta yang dibayarnya mungkin sama dengan biaya bulanan iuran BPJS, yaitu sekitar Rp 48.000, mungkin Rp 100.000, atau Rp 150.000.

Budi Gunadi menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan sedang mengembangkan skema yang dapat melibatkan asuransi swasta untuk menanggung pengobatan yang tidak tertanggung oleh BPJS.

Respons BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang sangat luas. Menurut dia, pelayanan kesehatan yang dijamin JKN akan disampaikan berdasarkan kemungkinan medis dari pesertanya.

“Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang ditanggung JKN, sebagaimana tercantum dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” kata Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (18/1).

Selain itu, Rizzky juga memastikan BPJS menanggung biaya pengobatan penyakit yang mahal dan memiliki perawatan kesehatan yang lama.

"Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita tali sembelit dan pendarahan, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ungkap Rizzky.

Menurutnya, tidak ada batasan umur untuk menjadi peserta JKN dan tidak ada syarat periksa kesehatan bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

"Karena iurannya dikumpulkan dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN cenderung terjangkau dan memperhatikan kestabilan ekonomi masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan kepada peserta yang sakit," kata Rizzky.

Rizky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pesaing asuransi swasta. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sehingga BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

“Mengikuti program JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih lagi, maka bisa melengkapi dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dizakelijkkan BPJS Kesehatan,” kata Rizzy.

Dia menyatakan bahwa kerja sama antara pemerintah dengan asuransi swasta melibatkan kemungkinan kegiatan bersifat koordinasi untuk menyeimbangkan manfaat yang saling mengiringi dan bersifat pelengkap satu sama lain.

Dari segi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah berkolaborasi dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terpusat di seluruh penjuru negeri siap melayani peserta JKN.

Karena program JKN memiliki prinsip portabilitas, pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada mereka berdomisili di mana pun masing-masing.

Posting Komentar