Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
2025.
Dalam Surat Edaran (SE) diatur bahwa libur untuk siswa diberikan pada awal dan akhir bulan Ramadan.
Surat Edaran tersebut menyampaikan tentang pelaksanaan belajar mandiri di rumah pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, serta dari tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, pelaksanaan belajar mandiri akan dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Aturan ini diharapkan dijadikan acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.Pentingkah Anda Tahu Apa yang Berlaku Selama Pemilu di Indonesia?
Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Abduh Musa melalui keterangan, Selasa.
Tentu saja. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Aktivitas belajar di sekolah/madrasah/institusi pendidikan keagamaan dihingga kembali pada tanggal 9 April 2025.
"Selama Idul Fitri, peserta didik diharapkan melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," ungkap Abdul Mu'ti.Dikaji Wacana Libur Sekolah Pada Bulan Ramadan, Menag Menjawab Singkat.
Dalam rangka kegiatan pembelajaran, Mendikdasmen berharap siswa menjalankan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk kepribadian dan karakter mulia sepanjang bulan Ramadhan.
Bagi peserta didik yang beragama Islam diharapkan melaksanakan kegiatan tadris Al Quran, pendidikan kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Pernyataan Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa bagi peserta didik yang bukan beragama Islam, diharapkan untuk menjalankan kegiatan pembinaan iman dan kegiatan keagamaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Belajar Panca Iman dan Pancasila Selama Ramadan
Aturan ini juga mengatur peran pemerintah daerah, yaitu menyusun rencana aktivitas belajar selama bulan Ramadhan untuk diberikan kepada sekolah, serta mengatur jadwal pelaksanaan aktivitas belajar di sekolah selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota berperan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan yang dapat diikuti madrasah/selatan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan agenda pelaksanaan kegiatan belajar di madrasah/selatan pendidikan keagamaan di bulan Ramadhan.
Sedangkan peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah serta memantau peserta didik saat menjalankan aktivitas belajar mandiri. (antara/jpnn)Sekelompok pelaku terutama gangster menghimpun korban berdiri. Kakek tersebut menerima serangan wanita berdiri dan termakan tangan, celana, dan suara tiba-tiba terdengar.
Posting Komentar