Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

- Pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan di awal tahun seiring dengan diberlakukan aturan baru tentang opsi pajak.
Aturan tersebut diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025.
Pemberlakuan regulasi baru ini membawa perubahan substansial dalam kelompok pajak yang dicantumkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meskipun begitu, penerapan opsi pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat mengenai penambahan harga pajak untuk kendaraan bermotor.
Agus Purwadi, seorang pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa adopsi pajak jenis opsi dapat memengaruhi penjualan mobil baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.
, pada Kamis (2/1/2025).
Namun, Agus juga mengingatkan bahwa situasi ini akan memberikan kesulitan besar bagi industri otomotif untuk berkembang dan tumbuh.
"Kini sektor klas menengah dalam bahagian beliannya sangat tertekuk, sehingga tambahan beban akan makin terasa berat," katanya.
Prediksi penjualan mobil baru pada 2024 diperkirakan sekitar 850.000 unit, yang telah dikoreksi dari sebelumnya sebesar 1 juta unit.
Pada paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru pada tahun ini mengalami penurunan karena menurunnya kemampuan membeli kelas menengah, yang merupakan kelompok pembeli terbesar untuk mobil baru.
Akibatnya, banyak pelanggan yang beralih untuk membeli mobil bekas.
Menurut data tahun 2023, danak dingin setidaknya 1,5 juta unit penjualan mobil bekas, angka ini diperkirakan lebih besar mengingat banyak transaksi yang tidak terregistrasi.
Bebin Djuana, seorang pengamat lainnya bidang otomotif, mengatakan bahwa secara sederhana, peningkatan harga mobil baru akan mendorong konsumen untuk beralih ke segmen mobil bekas.
"Secara teoretis, orang yang tidak mau mengeluarkan uang lebih banyak pasti akan beralih ke pasaran sampingan, alias mobil bekas," kata Bebin.
Akan tetapi, Bebin mengingatkan bahwa hal tersebut berlaku hanya pada saat kondisi ekonomi stabil.
Jika kondisi ekonomi sangat kondusif, kemampuan makhluk hidup membeli barang-barang masih tetap stabil. Namun, peringatan menunjukkan bahwa golongan menengah yang paling merasakan dampak dari kondisi ekonomi yang tidak stabil, baik dalam negeri maupun secara global," ujarnya.
Dia memperkirakan bahwa saya akan lebih kurang baik pada tahun 2024 karena faktor kemampuan masyarakat untuk membeli barang yang menurun.
"Banyak kebutuhan besar lainnya," kata Bebin.
Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Bagian Pemasaran Auto2000, memprediksi bahwa harga mobil baru akan meningkat karena adanya penegasan pajak.
"Angkanya bervariasi, berkisar antara belasan hingga ratusan juta rupiah," katanya.
Tara memberikan contoh bahwa harga Agya bisa naik sekitar Rp 19 juta, Innova berkisar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.
Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini pasti akan mempengaruhi masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.
Posting Komentar