Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut

Ternyata, Purnomo Prawiro mendirikan berbagai perusahaan yang rupanya telah bangkrut selama beberapa dekade.
Dr. Abdul Latief, seorang-psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha dan memiliki tangan di perusahaan cabang PT Blue Bird Taksi, membagikan kronologi gagalnya beberapa perusahaan yang didirikan oleh Purnomo Prawiro.
"Mereka (Blue Bird) memang sudah perusahaan sebanyak itu, tapi kita kenal lagi ada banyak perusahaan yang sudah bangkrut. Itu perusahaan besar, mereka rencananya bakal besar. Itu perusahaan-perusahaan yang sebagiannya punya hubungan dengan internasional," kata Mintarsih di Jakarta, Senin (13/01/2025).
Seorang pakar yang sering diundang sebagai Konsultan Kesehatan Mental pada Organisasi Kesehatan Dunia dan pernah bertugas dalam beberapa organisasi internasional, yang pernah mendapat bimbingan langsung dari Presiden Suharto dan Presiden Megawati Soekarnoputri menjelaskan bahwa Purnomo tidak bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan tersebut (Mintarsih). Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang telah bangkrut tersebut sama sekali tidak melibatkan Mintarsih dalam kepemimpinannya.Psikiater Mintarsih Mengajukan Haknya Terkait Saham di Blue Bird
"Perusahaan-perusahaan besar internasional, seperti Bohlam yang mengoptimalkan ekspor, Botanindo yang maju di sektor pertanian, Jadico, Tiara Biru, Tuna Indonesia, semua telah bangkrut. Kita melihat bahwa ada banyak perusahaan yang gagal. Kemudian, kita sadar bahwa sektor taksi grup Pusaka akan melebihi jumlah taksi PT Blue Bird yang dikenal dengan logo 'telur terbang' dan merek 'Pusaka' yang sudah tidak ada lagi. Ada banyak perusahaan dalam grup ini, tapi saya tidak ingat nama-nama mereka," kata Mintarsih.
Dia menjelaskan soal taksi pusaka yang pernah terlihat mengemudi di berbagai jalan raya di DKI Jakarta, namun kemudian tidak lagi diperahunkan.
"Masyarakat orang-orang tahu belum lama ini ada Taksi Pusaka, ini salah satu perusahaan yang saya sebutkan tadi bahwa saya tidak mengelola, seperti Taksi Pusaka, dan ini seharusnya akan jauh lebih besar dari Blue Bird karena dikelola langsung oleh Purnomo, tetapi ternyata, banyak perusahaan kelompok Pusaka itu bangkrut, dan yang tersisa sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Ketika ditanyakan tentang kejelasan tidak berwujud, Mintarsih menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Pusaka bertinta sudah bangkrut dan tidak ada lagi fisiknyaMeskipun Putusan MA Tidak Dibatalkan, Saya Belum Boleh Langgar Keputusan Ketua Puan Maharani.
"Jadi tidak berwujud, sebagian ada, tapi sudah dibeli oleh PT Blue Bird Taksi. Jadi, bukan Pusaka lagi. Diaambil pesanan dari PT Blue Bird Taksi, menggunakan logo Blue Bird, merek Burung Biru, jadi tidak terlacak. Jadi, sebenarnya semakin lama perusahaan milik Purnomo itu mengambil alih total PT Blue Bird Taksi yang dulunya perusahaan yang sangat sukses, yang sangat berkembang diserap satu per satu. Satu per satu harta dicuri, satu per satu pengeluaran (modal) menggunakan pengeluaran dari PT Blue Bird Taksi. Akhirnya dia menjadi PT Blue Bird hanya PT Blue Bird tanpa kata Taksi," ujar Mintarsih.
Gugatan Rp 140 Miliar Sangat Berbahayalah!
Dr. Mintarsih Abdul Latief, Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga mengajukan Pengadilan Negeri No. 313 pada tahun 2013, juga secara umum diketahui. Di samping itu, Mintarsih diminta untuk mengembalikan gaji, tunjangan, dan dugaan pencemaran nama baik, jumlah totalnya mencapai Rp 140 miliar.
Dari pembiaran yang diberikan menjelaskan Urutan ini benar-benar mengejutkan. Purnomo sebagai Direktur dari PT Blue Bird Taxi mengajukan gugatan kepada sesama Direktur, yaitu Mintarsih, tanpa izin dari pemilik PT Blue Bird Taxi lainnya yaitu para penerus saham, tetapi gugatan dengan keputusan Pengadilan sebesar Rp 140 miliar ini tetap disetujui.
Ada lagi istilah "konflik kepentingan". Ada Pasal yang menyebutkan bahwa jika terjadi konflik kepentingan, maka Direktur yang terkena konflik kepentingan tidak berhak mewakili perusahaan.
Purnomo Prawiro memiliki persaingan, yaitu memimpin dan memiliki PT Blue Bird Taksi milik banyak keluarga dan PT Blue Bird serta Pusaka Group milik Purnomo, Chandra dan anak-anaknya, yang sama-sama bergerak dalam bidang taksi reguler, serta tidak dapat dibedakan satu dengan yang lainnya. Masalah kepentingannya yang kompleks juga ada.
"Pembayaran gaji, tunjangan, dan THR selama puluhan tahun bekerja harus dikembalikan. Apakah ada peraturan yang mengatur? Mengapa tidak dilakukan sejak awal dia diberhentikan. Bukti juga aneh, hanya ada satu saksi dari sembilan saksi lain yang mengatakan bahwa saya sebagai Direktur bekerja tidak fokus," ujar Mintarsih.
Dia menjelaskan lagi bahwa, "Justru menjadi pertanyaan saya, atas dasar apa Diana menyatakan hal tersebut? Kemudian penetapan ganti rugi karena mencemarkan nama baik PT Blue Bird Taxi. Buktinya aneh-aneh. Purnomo melalui bawahan sebenarnya melaporkan tentang kejadian-kejadian ke kepolisian. Akan tetapi polisi tidak menemukan adanya tindakan sesuai dengan yang dilaporkan, namun digunakan sebagai bukti Tindak Pidana."
Dia menjelaskan gugatan ini sudah sampai di Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, namun semuanya dimenangkan Purnomo. Bahayanya didasarkan pada gugatan ini, yang pernah diajukan, jadi gaji selama bekerja bisa diminta kembali dengan mengacu pada putusan pada gugatan Rp 140 miliar ini.
"Ganti rugi terhadap pencemaran nama baik di masyarakat, bank, pelanggan dapat diputuskan tanpa pembuktian, dan juga dapat menjadi alasan perusahaan-perusahaan lain terhadap karyawannya. Apakah benar pada tahun 2013, yaitu 12 tahun yang lalu, masyarakat, bank, pengguna taksi menganggap PT Blue Bird Taxi telah tercemar nama baiknya oleh Mintarsih? Itu sudah tidak masuk akal lagi, taksi PT Blue Bird Taxi tidak tercemar. Taksi PT Blue Bird yang tidak bisa dibedakan dari PT Blue Bird Taksi tidak tercemar. Bagaimana logikanya?" kata Mintarsih.
Dia menambahkan kembali pada tahun 2014 bahwa majalah yang dihargai dan dipercaya, Forbes, menjatuhkan Purnomo peringkat ke 25 orang terkaya di Indonesia.
“Analisa terus, ada apa dengan kemudian Purnomo ini melayangkan gugatan. Apakah takut kejahatan perbuatannya terbongkar, seperti yang telah diliput majalah Strait Times Singapura dan koran Indonesia serta masih banyak makelum Purnomo dalam memanfaatkan Undang-Undang maupun aturan pemerintah. Bagaimana jika hukum ditegakkan, apakah Blue Bird akan tetap bertahan? Sekarang saja nilai saham Blue Bird anjlok secara drastis,” kata Mintarsih.
Mintarsih Abdul Latief hadir dalam sidang Peninjauan Kembali terkait gugatan-Sebelumnya dikenal berikut, gugatan Rp140 jutaan yang dihadapinya, pada Jumat 10 Januari 2025 dalam proses pidana terhadap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Ketua Hakim Ahmad Sumuar SH.
Posting Komentar