Mendikdasmen: Tak Ada Libur Ramadhan, tapi Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Table of Contents

Mantan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan Sekolah tidak pernah libur saat bulan Ramadhan.

Dia menyatakan bahwa pemerintah menggunakan istilah "tumbuh kembang" di bulan Ramadhan, bukan "libur" Ramadhan, dalam mensusun jadwal sekolah di bulan Ramadhan.

"Dominasi kata-kata libur. Tidak ada pernyataan soal libur di bulan Ramadhan, (sayang) proses pendidikan tetap dilaksanakan dalam bulan Ramadhan. Jadi, istilah yang tepat bukanlah libur Ramadhan, melainkan kunci progresnya, yakni proses belajar di bulan Ramadhan," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dia mengungkapkan, ikatan belajar sekolah selama bulan Ramadan sedang dipersiapkan dan dibahas bersama sejumlah menteri.

Mereka meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kemudian saya dan KSP… Dan sudah kita membahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama pada fellas," katanya.

Sementara terkait mekanisme pembelajaran pada Bulan Ramadhan, menghimbau semua pihak menunggu dikeluarkannya surat edaran (SE).

"Menunggu saja sampah surat edaran bersama. Nanti saja, tunggu sampai SE keluar," ungkap Mu'ti.

Sebelumnya dikabarkan, dikemukakan rencanaCutian sekolah saat Ramadhan 2025 oleh Wamen Agama Bapak Romo H M Syafi'i.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Gedung Besar terbiasa disebut "Gus Dur", di mana sekolah diliburkan selama satu bulan penuh saat bulan Ramadhan.

Saat ini, ada tiga usulan yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah mengenai libur sekolah selama bulan Ramadhan tahun ini.

Pertama, liburan penuh hari raya berpuasa di bulan Ramadan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Kedua, liburan sebagian, seperti awal bulan Ramadhan, liburan beberapa hari dan kembali bekerja menjelang Idul Fitri.

"Penduduk negeri ini harus berdasarkan hukum, bukan buatan embelas," kata Polri, melansir PDF.

Posting Komentar