Lupa Bawa SIM, Apakah Bisa Tunjukkan SIM Digital atau Fotokopi?

Daftar Isi

Memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi tiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Tapi, kadang situasi tak terduga bisa membuat kita lupa membawa SIM fisik yang bisa menimbulkan masalah saat pemeriksaan polisi.

Apakah SIM digital bisa digunakan sebagai pengganti SIM fisik jika seseorang lupa membawahnya?

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan, pengemudi tidak bisa hanya menunjukkan SIM digital saat staff taksi atau petugas lampu larangan menangkapnya.

, Jumat (10/1/2025).

Oleh karena itu, menurut mantan Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, jika tidak membawa SIM dan hanya menunjukkan SIM digital, masih dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, Kapolsek (Kepala Seksi) Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, juga menyatakan bahwa petugas masih akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.

Timbul menjelaskan, SIM digital yang tertera dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanya ilustrasi dari bentuk SIM fisik.

SIM digital itu akan muncul di aplikasi ketika sang calon akan mengurus perpanjangan SIM secara online. SIM digital merupakan ilustrasi dari bentuk nyata dari SIM fisik yang akan diterima oleh pemohon jika ia melakukan perpanjangan SIM online.

"Dokumen digital SIM di aplikasi bukanlah SIM sebenarnya, tapi masih dalam tahap prosesnya, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir sebagai bukti SIM," jelasnya.

Maka dari itu, pengendara kendaraan yang melupakan SIM-nya sehingga tidak dapat menunjukkan dokumen fisiknya maka akan mendapatkan disiplin.

Sanksi tidak memiliki SIM berasal dari pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Berikut bunyinya;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa mampu menunjukkan Izin Mengemudi yang sah seperti yang dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b diancam pidana penjara setidaknya 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Posting Komentar