KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG
Saat ini perusahaan energi terbesar di Indonesia yang merupakan bisnis kelompok pengembangan reaktor berat (Nuclear Power) dan turunannya disebut (PT BULOG Bio-ethanol PT.
KPK mengumumkan hasil penyelidikan terhadap Ahok yang dilakukan pada Jumat (10/1).
"Ahok didalam status asistensi terkait kehilangan Pertamina pada tahun 2020 sebesar USD 337 juta terhadap kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Asistensi juga diminta Dekom (Dewan Komisaris) kepada Komisaris Utama untuk melihat 6 kontrak LNG Pertamina tersebut," kata Tessa Mahardhika, atas keterangannya.
Sebelum itu, Ahok diperiksa selama satu jam. Ia tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik padanya.
Mantan gubernur Jakarta ini mengklaim, kasus tersebut terjadi bukan pada saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama, tetapi sebelumnya dan baru ditemukan saat ia menjabat.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Hanya kita yang menemukannya, ketika saya waktu menjadi Komisioner (Komandan Komisi Polisi dan Prajurit), itu aja sih," kata Ahok.
"Sudah selesai kontraknya ketika saya masuk. Nah ini pas bertemu dia di bulan Januari 2020," tambah politikus PDIP ini.
Saat ditanyakan soal kemungkinan dia untuk dipanggil kembali dalam kasus ini, Ahok menitipkan keputusan itu kepada lembaga penyidik. Dia memastikan besedia membantu KPK.
"Aku enggak tahu yaa, tanya KPK yaa. Prinsipnya kita bantu lah yaa," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, sebagai tersangka. Selama menjabat di posisinya di Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan beberapa produsen pemasok gas alam cair (LNG) di luar negeri. Salah satu merek yang disebutkan mencakup Perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara tegas tanpa musyawarah, dialah yang memutuskan untuk membuat perjanjian kontrak perusahaan CCL. Salahnya cacat total, tanpa melakukan survei keseluruhan dan hasilnya tidak dilansir ke Komisaris PT Pertamina Persero.
dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, volume minyak di pasar internasional harus dijual dengan kerugian hingga 2,1 triliun rupiah oleh PT Pertamina.
Karen Agustiawan telah diputuskan bersalah. Ia dijatuhkan pidana 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan kembali kasus tersebut.
Posting Komentar