Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Akhirnya Jawab Pagar Laut, Ini Penjelasannya

"Apapun yang mereka buktikan, karena setiap orang bisa membuat klaim seperti itu. Sama-sama, bagaimana itu bisa dibuktikan," kata Eli Susiyanti di Serang, Banten, Selasa (14/1/2025).
Eli mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2024–2043, untuk penggunaan ruang laut dan garisannya. Dia menjelaskan, garis tersebut melintas melalui beberapa zona yakni zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan dan zona pariwisata.
Dia mengatakan itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di perda tersebut. "Karena semua aktivitas penyebaran ruang laut, termasuk marina yang digadangkan untuk mencegah abrasi, harus terlebih dahulu mendapatkan izin," kata Eli.
Ada permohonan. Terduga ada kepentingan umum yang disangkal," kata dia menambahkan. Eli mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penghentian pagar laut tersebut, sambil mengidentifikasi masalahnya.
Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 km yang mengelilingi pantai utara (Pantura) di wilayah mereka berorentasi sebagai pengamanan pencegahan tsunami dan abrasi.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja di Tangerang, Sabtu (11/1/2025) mengatakan, pagar laut yang sekarang banyak dibicarakan masyarakat adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya. Menurut dia, tanggul laut dengan struktur fisik itu memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi.
Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur. Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian melindungi wilayah dari ancaman tsunami, meskipun tidak dapat sepenuhnya menahan tsunami.
Ia mengatakan, kalau kondisi tanggul laut yang baik maka area di sekitar pagar bambu dan di sekitarnyalah dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan, dan hal ini memberikan peluang ekonomi baru dan kemakmuran bagi masyarakat di sekitar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan pengukuhan terhadap aktivitas reklamasi laut tanpa izin dalam panjang 30,16 km yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pengukuhan dilakukan karena reklamasi tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Perijinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons keluhan nelayan setempat serta menerapkan aturan yang berlaku terkait pengaturan wilayah laut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho mengungkapkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta bimbingan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pembatasan laut atau pemagaran laut berlapis dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang berkedalaman sepanjang 30,16 km. Pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, ada anyaman bambu, jaring PVC, dan ditambahkan beban berupa karung berisi pasir.
Jarak sepanjang 30,16 km itu meliputi 16 desa di 6 kecamatan dengan pembagian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Posting Komentar