Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Simak Besar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Perdebatan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan diubah untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang efektif mulai tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diperbarui menurut Perpres tersebut.
Simak, Ini 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2025
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk melestarikan kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Potongan baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di antaranya.
:
Meskipun begitu, aturan ini belum berlaku pada bulan Januari 2025. Menurut laporan Antaranews, perubahan kemungkinan baru akan terjadi pada bulan Juli 2025 mendatang.
Pada tengah tahun, BPJS Kesehatan akan mengubah sistem pembagiannya ke dalam Kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberi layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi semua peserta tanpa membedakan kelas.
:
Dengan adanya KRIS, semua peserta akan digrouping ke dalam satu kategori penjagaan kesehatan, di mana fasilitas kesehatan harus menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akan tetapi, hingga saat ini peraturan tersebut belum ditetapkan sehingga kontribusi BPJS Kesehatan tetap sama seperti sebelumnya.
Uang pertanggungan 2025 BPJS Kesehatan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
1. Kelompok Masyarakat Tidak Usah Berkecimpung
Biaya kelas Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Biaya kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Saya membayar iuran Rp42.000 per bulan, tetapi iuran tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peserta Kerja Bukan Penerima Upah (PKBPU)
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, di antaranya pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah bukan PNS dikenakan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan syarat 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan kesepakatan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (untuk orang tua atau pengasuh)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan ke atas, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Posting Komentar