Kampung Rusia di Ubud Gianyar Bali Tamat, Bukti Pelanggarannya Banyak

Di Ubud, Gianyar, Bali, akhirnya berhasil diselesaikan.
Bupati Gianyar resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, lebih dikenal dengan nama Kampung Rusia karena bangunan tersebut tidak memenuhi standar keamanan menurut regulasi pemerintah.
Memiliki Lokasi di Jalan Sriwedari Nomor 24 di Banjar Tegallantang, Ubud, berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Dalam keputusan tersebut menunjukkan pada pemilik usaha dan/atau pihak bertanggung jawab untuk menghentikan operasional usahanya.
Pelepasan kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha ParQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Keputusan untuk menutup Taman Paradiso Anggita Roshani Kuta Ubud (PARQ Ubud) didasarkan atas Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Izin Berbasis Risiko.
I Ketut Pasek Lanang Sadia.
ParQ Ubud yang dikenal sebagai "kampung Rusia" merupakan tempat usaha di daerah Ubud yang memiliki akomodasi seperti hotel, dilengkapi enam kafe, fasilitas olahraga dan tiga kolam renang, serta berbagai toko.
Untuk mensahkan perdasri atau keputusan tersebut, Bupati Gianyar mengeluarkan perintah surat kepada Kasatpol PP Damkar Made Wathan untuk melakukan pengawasan dan keamanan.
Tujuan utamanya adalah untuk mensasar semua kegiatan bisnis di PARQQ Ubud, Gianyar agar benar-benar dihentikan.
Penutupan dilakukan sesuai undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," kata Ketut Pasek Lanang Sadia.
Posting Komentar