Kabar Gembira Bagi PNS 7 Daftar Tunjangan and Bonus yang akan Cair Januari 2025,Ini Besarannya
Berikut tujuh daftar tunjangan dan bonus yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil pada bulan Januari 2025.
Disebutkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan meningkat pada awal tahun 2025.
Pertumbuhan di pergantian tahun ini kabarnya menjadi yang paling tinggi beberapa tahun terakhir ini.
Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan untukфекmuяapatkan Kejaksaan) tahun 2025 sendiri sebelumnya oleh pemerintah telah ditetapkan.
Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan PNS, PPPK, dan honorer.
"Mengikuti sambutannya, saya agak tenang berdiri di hadapan guru-guru hari ini karena saya bisa menyampaikan bahwa walaupun baru satu bulan kita meraih kekuasaan, kita sudah bisa mengumumkan bahwa kebahagiaan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo dalam pidatonya, seperti melalui tayangan YouTube Kemendikdasmen RTPN (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) di Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Rincian peningkatan honor býval ini sebesar satu kali gaji untuk guru Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah mengikuti pelatihan/pendidikan profesinya (PPG).
Berhubungan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025, jika berdasarkan kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN meningkat sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Uang tambahan gaji ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Saat gaji PNS naik, gaji pegawai PPPK juga tentu akan ikut meningkat.
Selain gaji pokok, penyaluran tunjangan dianggap akan berjalan bersamaan.
Jika tidak ada pemutusan hubungan (perubahan) diprediksi akan diantar 8 tunjangan kepada para ASN.

mereka berusaha untuk menghidupi masyarakat dengan baik.
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan tersebut di luar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan I hingga IV, akan menerima tambahan tunjangan yang berbeda.
Dengan demikian, jika pengumuman terbaru tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan insentif tambahan bagi PNS.
Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa biaya makan tambahan dan gaji hari raja.
Tunjangan biaya makan dikelompokkan menurut golongan PNS, sedangkan tunjangan daya tahan tubuh diatur menurut daerah masing-masing provinsi.
Berita tentang Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diberlakuinya aturan baru gaji PNS ini pasti menjadi berita yang bersyukur.
Lantas, tunjangn apa saja yang bakal diterima pegawai negeri sipil pada awal tahun dua ribu dua puluh lima ini?
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I adalah sebesar Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan PNS golongan II masing-masing sebesar Rp770 ribu per bulan.
Gaji tambahan PNS golongan III adalah sejumlahinya Rp814 ribu per bulan.
Gaji tambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV sebesar Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan Makan
Diberikan berdasarkan hitungan per hari, yang aturan ini berlaku untuk kategori pegawai negeri sipil yang berkegiatan secara aktif hampir sehari-hari dalam sebulan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
6. Tunjangan Lembur
Besaran tunjangan lembur bagi PNS mulai dari golongan I hingga IV ditentukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
-PNS Golongan I: Rp18.000/jam
-PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
-PNS Golongan III: Rp30.000/jam.
7. Tunjangan Makan dan Makanan Di Luar Jam Kerja
Tunjangan ini akan diberikan kepada aparatur sipil negara yang telah tercatat melakukan lembur kerja lebih dari 2 jam secara berurutan, demikian besarnya tunjangannya.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
)
Posting Komentar