Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah

Daftar Isi

Dedy Djamaluddin Malik, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, mengatakan bahwa 233 mahasiswa periode 2018-2023 yang lulusan mereka dinyatakan tidak sah dan ijazahnya dicabut harus kembali mengikuti perkuliahan lagi.

Akan tetapi mereka tidak diharuskan mengulanglah semua mata kuliah, tetapi hanya mengikuti perkuliahan untuk memenuhi kekurangan sks yang ditemukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).

Menurutnya, ratusan mahasiswa itu hanya perlu melunasi kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dianggap kurang dari syarat kelulusannya, yaitu sebanyak 144 SKS, berdasarkan aturan Kemendikbudristek.

"Apa yang dibuktikan dalam penyempurnaan ternyata menemukan bahwa ada nilai minimum (tidak lolos) 144 SKS, di Portal Data Dikti hanya 139 SKS, sehingga kurang 5 SKS. Nah, itu yang disempurnakan," kata Dedy ketika dihubungi melalui telepon, Senin (13/1/2025).

"Iktiraf saya lagi kuliah, misalnya butuh dua mata kuliah lagi sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan kuliah semester 1 dan semester 8," kata Dedy.

Jika tim menemukan kesalahan, mahasiswa dapat membantahnya dengan menyertakan data dan bukti yang mereka miliki, tetapi dengan perlu memperhatikan aturan yang berlaku.

Dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung, mengingat terdapat kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengurusan administrasi mahasiswa di dalam kampus.

"Kita laporkan temuan mahasiswa kepada pemerintah dengan bukti-bukti langsung itu. Maka, keluarkan ijazah barunya sejak tahun terbit yang pertama," kata Dedy.

Dahulu, pernah dibantah bahwa Kampus Stikom Bandung telah membatalkan kelulusan dan mengambil kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 mahasiswanya pada periode 2018-2023.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil laporan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menemukan ada beberapa kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.

"Periksa kinerja akademik beberapa hal tertentu tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti," kata Dedy.

Selain itu, ijazah mahasiswa pada periode tersebut tidak memiliki nomor ijasah nasional (nomor identifikasi ijasah nasional, NIDN) dari kementerian dan belum dilakukan pemeriksaan tes plagiarisme karya mahasiswa.

Akhirnya, ada pihak operator kampus yang tidak menjalankan tugas mereka dengan baik.

Bahkan diduga melakukan praktik jual beli nilai tanpa sengaja.

Posting Komentar