Direncanakan Naik, Segini Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025

Table of Contents

Disediakan untuk dinaikkan pada tahun 2025 ini.

Bukan omongstüt saja karena kabar ini telah diumumkan terlebih dahulu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut keterangan Menteri Airlangga, pada pertengahan tahun 2024 lalu, ia telah membenarkan adanya rencana peningkatan gaji PNS (pegawai negeri sipil) pada tahun 2025.

Pendaftaran CPNS 2025 akan segera dibuka, lihat formulernya di sini!

"Mengenai janji kenaikan gaji panitia Piala Piala AFF," “Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Rancangan Kebijakan Fiskal 2025 Pemutakhiran.

:

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi pengeluaran gaji pegawai menjadi salah satu arah kebijakan keuangan tahun 2025 untuk kebutuhan pengeluaran gaji pegawai.

Pemerintah rencanakan restrukturisasi pendanaan pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan yang dibayarkan langsung oleh dengan tunjangan istimewa daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

:

Meski begitu, Airlangga tidak membicarakan khusus tentang besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di tahun mendatang. Ia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan mengacu pada peningkatan.

Berapa gaji dan tunjanganpegawai negeri sipil berikut sekarang?

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan PNS saat ini

1. Tunjangan Keluarga

Posisi publik (PNS) akan menerima tambahan penghasilan untuk Kekasih, yaitu sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan keduanya adalah PNS, sudah pasti hanya Ditetapkan penerima tunjangan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak-anak yang belum melampaui batas usia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

2. Tunjangan Jabatan

PNS yang berada dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai negeri sipil (PNS) dipurnakan dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Kinerja

PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Pasal 80 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji tambahan adalah uang tambahan yang diberikan kepada pegawai negeri sudah (PNS) yang besarnya dibatasi oleh hasil pengukuran kinerja dan capaian prestasi setiap bulan.

4. Uang Makan

Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan beras untuk para pegawai negara. Tunjangan berdasarkan pada besarnya jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.

Upah makan diberikan berdasarkan tarif dan dihitung pada dasar harian untuk keperluan makan pegawai.

Uang makan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lembaga pemerintah pusat, sedangkan uang makan PNS di instansi daerah dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Jika Anda ingin tahu kapan uang makan diberikan, ada baiknya Anda lihat daftar kehadiran setiap bulan.

Posting Komentar