Cek 3 Perbedaan PPDB Domisili dan Zonasi

Table of Contents

, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikbud) akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi pada tahun ajaran 2024/2025. Dengan konsep yang baru, pemerintah disebut-sebut tidak akan merobok keseluruhan sistem yang telah berlaku.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025. Jadi, apa saja perbedaan antara PPDB Zonasi dengan sistem yang baru?

Perbedaan PPDB Domisili dan PPDB Zonasi

Berikut Tempo Memutuskan beberapa perbedaan antara PPDB Zonasi dengan skema penerimaan siswa baru yang akan diterapkan di sekolah negeri di Indonesia:

  • Perubahan Nama

Biyanto menyatakan bahwa PPDB akan digantikan dengan istilah baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). "Namanya digantikan menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru," katanya.

Dia mencatat pergantian istilah tersebut dengan mempertimbangkan bahwa kata "murid" lebih dekat dan akrab daripada "peserta didik". Istilah murid, menurutnya, sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat.

“Saya lebih familiar, lebih merasa kekeluargaan dengan dia. Saya lebih nyaman menemani dia. Istilah murid itu sudah kita kenal sejak lama, kayak begitu," kata Biyanto.

  • Zonasi Menjadi Domisili

Biyanto menjelaskan, pada proses penerimaan siswa baru, pemerintah rencana untuk mengganti sistem PPDB zonasi dengan layanan berbasis domisili. Menurutnya, dengan skema baru itu, peluang kecurangan karena manipulasi dokumen kependudukan yang sering dilaporkan oleh masyarakat bisa diminimalkan.

Dengan bunyi yang tidak terlalu berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti awalnya, masih berusaha mengungkap sistem penerimaan siswa baru akan menjadi tidak berdasarkan "zonasi".

"Akan ada zonasi, tetapi kosong不到 kata-kata 'zonasi', kemudian akan berubah menggunakan kata lain," kata Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.

  • Tolok Ukur Utama

Hal yang terkait dengan acuan utama bagi sekolah, Biyanto mengatakan bahwa PPDB Zonasi didasarkan pada dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) yang sering kali rentan untuk dimanipulasi. Sementara pada SPMB atau PPDB Domisili yang bakal berlaku, seleksi akan dilakukan dengan memindai jarak antara sekolah dengan rumah mereka.

Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi patokan utama. Menurut dia, dirinya sudah mempersiapkan reaksi terhadap permasalahan manipulasi dokumen kependudukan seperti yang telah terjadi tahun-tahun sebelumnya.

Apa yang biasa selama ini, contohnya tentang pergantian tempat tinggal, langsung saja ada seseorang yang masuk KK (Kartu Keluarga). Nah, kami sudah memprediksikannya.

Tenanglah mengenai konsep terbaru penerimaan siswa kali ini, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Sosial Masyarakat Suharti mengatakan bahwa pengumuman akan dikeluarkan setelah pertemuan terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. Untuk saat ini sebenarnya, lanjut dia, pelaksanaan rapat terbatas tersebut masih dikordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Sesuai apo yang diutuskan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas," ujar Suharti ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 24 Januari 2025.

Hanin Marwah, Rizki Yusrial, Raihan Muzzaki, dan Hendrik Yaputra Bertindak sebagai kontributor untuk menulis artikel ini.

Posting Komentar