Apindo Beberkan Dampak Perpanjangan Masa Pensiun Jadi 59 Tahun

Daftar Isi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi peningkatan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, seperti yang disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.

Kepala Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan, dampak mendasar dari kebijakan baru ini adalah masa menunggu yang lebih lama terkait dengan pencairan manfaat jaminan pensiun.

"Ini terutama menyangkut perusahaan dengan kebijakan pensiun sebelum usia 59 tahun, di mana karyawan harus menunggu pembayaran manfaat pensiun sampai mencapai batas usia pensiun," ujar Shinta melalui keterangan, Sabtu (11/1).

Apindo menyoroti kebutuhan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman tentang masa tunggu pencairan jaminan pensiun.

Pengertiannya dirasa jitu agar masyarakat memiliki masa siap saat masuk pensiun, terutama terkait literasi keuangan serta perencanaan masa depan.

"Bahwa dengan masa tunggu yang lebih panjang bagi keuntungan pensiun, pemerintah bersama perusahaan dan karyawan perlu bersinergi untuk memastikan para pekerja kita memiliki kesiapan keuangan yang memadai," ungkap Shinta.

Shinta kemudian menilai perpanjangan usia pensiun ini tidak menyebabkan gangguan pada rekrutmen tenaga kerja baru, namun memerlukan penyesuaian yang cermat atas kondisi masing-masing perusahaan serta strategi bisnis.

Dia mengatakan perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis masih tetap bisa merekrut tenaga kerja baru menurut kebutuhan operasional.

"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi perusahaan masing-masing," kata Shinta.

Sebelumnya, batuan usia pensiun Indonesia resmi ditetapkan menjadi 59 tahun mulai awal 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebutkan bahwa untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, pada ayat 2, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun yang disebutkan di atas menjadi 57 tahun.

Pada ayat 3, Usia Pensiun seperti yang dimaksudkan pada ayat (2) selanjutnya meningkat 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Bangunlah tiga luhur muattlt elit tuan rectitude.

Selanjutnya, pada ayat 4, dijelaskan jika peserta telah mencapai usia pensiun namun masih tetap bekerja, maka ia dapat memilih untuk mengambil manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan syarat paling lama tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.

Posting Komentar