Tak Lagi Berupa Buku, Ini Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik memiliki bentuk yang berbeda dari sertifikat tanah fleksibel yang biasanya terbuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.
.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, format sertifikat tanah elektronik saat ini memiliki bentuk satu lembar dengan warna biru muda.
Dia menjelaskan secara formal dalam keterangan tadi, "dan peta yang menunjukkan letak lahan tersebut,"ordes pada Senin (30/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, tanah elektrik tersebut juga bisa dilihat oleh pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan gadget yang dimilikinya.
Aplikasi yang tersedia di App Store dan Google Play ini berisi informasi mengenai daftar kepemilikan sertifikat lahan beserta detailnya.
Kementerian Agama/Land/RB tidak serta-merta memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.
Sertifikat akan lebih aman karena tidak dapat diperburuk atau dicopot oleh kepentingan pihak lain, terutama buku tentang tanah elektronik yang ditujukan sebagai informasi yang dicatat, diberi tanda tangan virtual, sehingga lnih tidak dapat dimanipulasikan.
"-Jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan," kata Harison Mocodompis.
Masyarakat disarankan melakukan perubahan ke media elektronik untuk sertifikat. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari risiko hilang, rusak, kebocoran, kebakaran, dan bencana alam lainnya.
Untuk melakukan transfer kepemilikan sertifikat, masyarakat dapat langsung berkunjung ke Kantor Perh =", silah, dapatkan atau kantor Notaris beserta Notaris sesuai dengan daerah yang diidentikkon.
Posting Komentar